O.C. Kaligis Ajukan Izin Besuk 257 Orang ke Hakim Tipikor

Laban Laisila

Kamis, 10 September 2015 | 12:03 WIB
O.C. Kaligis Ajukan Izin Besuk 257 Orang ke Hakim Tipikor
Sidang Perdana OC Kaligis. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis mengajukan surat permohonan izin membesuk bagi 257 orang anggota keluarga, kerabat dan pengacaranya kepada majelis hakim Tipikor.

 "Di tangan majelis ada surat permohonan izin besuk untuk istri, anak, sampai keponakan yang termasuk keluarga sejumlah 63 orang, kerabat berjumlah 94 orang dan daftar penasihat hukum untuk bisa menjenguk di Rutan Guntur sebanyak 100 orang," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Menurut hakim, dalam surat itu Kaligis meminta agar 257 orang tersebut bisa mendapat tambahan menjenguk dirinya di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur setiap Sabtu.

"Ini surat sudah masuk tapi yang dikehendaki itu tidak jelas, apakah Sabtu ini saja atau setiap Sabtu dan sampai kapan?" tanya hakim Sumpeno.

"Saya minta tambahan setiap hari Sabtu selama dua jam dari jam 10-12, mohon bisa hari Sabtu, kalau aturan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) sih bisa besuk hari Sabtu," jawab Kaligis.

"Memang anda dibesuk setiap hari apa?" tanya Sumpeno.

"Senin-Jumat, tapi kan sekarang sudah masuk perkara (menjalani persidangan) jadi perlu tambahan, PH (Penasihat Hukum) saya hanya bisa sampai jam 12, padahal pekerjaan rumah saya banyak," ungkap advokat senior itu.

"Berarti hak saudara sudah diberikan kan? Ini izinnya mau sampai kapan kan ada status sebagai terdakwa ada juga sebagai napi," tanya hakim Sumpeno lagi.

"Sampai selesai yang mulia, sampai pledoi, kalau memang keberatan ditolak karena biasanya keberatan ditolak, tapi mungkin ada mujizat. Kalau napi kan beda lagi," jawab Kaligis.

"Jadi permintaan tambahan waktu besuk ini bagaimana Penuntut Umum?" tanya hakim Sumpeno ke jaksa penuntut umum KPK.

"Terkait kunjungan penasihat hukum di rutan KPK hanya dilaksanakan pada hari kerja, sedangkan Sabtu dan Minggu tidak termasuk hari kerja. Kalau keluarga ada pembatasan lain, dan kalau ada kunjungan jam kerja berbarengan dengan sidang diganti hari yang lain," jawab Ketua JPU KPK Yudi Kristiana.

"Itu SOP (standard operating procedure) yang mulia, mudah-mudahan pimpinan (KPK) yang baru mengubahnya, kami menderita karena SOP," ungkap Kaligis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Korupsi Gubernur Sumut, KPK Periksa Saksi Swasta

Kasus Korupsi Gubernur Sumut, KPK Periksa Saksi Swasta

News | Rabu, 09 September 2015 | 11:29 WIB

Usut Suap PTUN Medan, KPK Periksa Kepala Bank Syariah Mandiri

Usut Suap PTUN Medan, KPK Periksa Kepala Bank Syariah Mandiri

News | Selasa, 08 September 2015 | 11:53 WIB

Terkini

Penyebab Mimpi Tindihan Tidak Bisa Bergerak Menurut Medis dan Primbon, Ini Cara Mengatasinya

Penyebab Mimpi Tindihan Tidak Bisa Bergerak Menurut Medis dan Primbon, Ini Cara Mengatasinya

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Ada Demo 2 Tahun Prabowo! Pengguna Jalan Diimbau Hindari Monas, Sudirman, dan DPR

Ada Demo 2 Tahun Prabowo! Pengguna Jalan Diimbau Hindari Monas, Sudirman, dan DPR

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:48 WIB

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:54 WIB

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×