Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pegawai Swasta dalam dugaan kasus Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dia adalah Jupanes Karwa alias Panes.
"Panes dijadwalkan untuk diperiksa lagi sebagai saksi buat tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2015).
Menurutnya, Senin lalu Panes hadir untuk memenuhi panggilan KPK. Namun, kesaksiannya dirasa kurang sehingga dijadwalkan diperiksa kembali. Tetapi, kata Yayuk pemanggilan tersebut karena dia dinilai mengetahui seluk beluk berjalannya kasus tersebut.
"Hadir kemarin, yang pasti dia dinilai mengetahui kasus tersebut," katanya.
Kasus korupsi itu yang sudah menjerat 8 tersangka. Sejauh ini, penyidik KPK sudah mulai masuk ke ranah DPRD Sumatera Utara yang diduga adanya kejadian tindak pidana korupsi dalam membatalkan penyampaian hak interpelasi atau hak tanya DPRD kepada Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara saat itu. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementra berkas perkara dan status dari delapan tersangka yang sudah ditahan KPK, baru berkas Pengacara Otto Cornelis Kaligis (O.C. Kaligis) yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan sudah menjalani sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan. Sementara ketujuh lainnya, termasuk Gatot dan istrinya yang paling akhir ditetapkan sebagai terasangka, berkas dan status tersangkanya masih tertahan di KPK.