Array

Harus Izin Presiden, Putusan MK Persulit Pemeriksaan Anggota DPR

Selasa, 22 September 2015 | 19:08 WIB
Harus Izin Presiden, Putusan MK Persulit Pemeriksaan Anggota DPR
Rapat Paripurna DPR RI [suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan aparat penegak hukum harus lebih dulu meminta izin dari Presiden, bukan lagi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, apabila hendak memeriksa anggota DPR, Selasa (22/9/2015).

Mewakili pemohon judicial materi ‎‎Pasal 245 UU MD3, pengacara LBH Jakarta Ichsan Zikry menyesalkan keputusan tersebut.

"Kita kecewa dengan putusan MK. Sebab menurut kami ini janggal (UU MD3). Sebab itu kami perlu tahu kenapa sampai ajukan permohonan untuk kesetaraan perlakukan WNI. Kalau orang umum dipanggil tanpa izin, lalu kenapa untuk anggota DPR harus ada izin?‎ Tapi kenapa sekarang kami uji surat izin MKD, justru malah dipatenkan (MK) dilegitimasi izin dari Presiden," kata Ichsan usai sidang putusan di gedung MK, Selasa (21/9/2015).

Dia juga kecewa karena MK memperluas frasa dalam Pasal 245 UU MD3 yakni proses pemeriksaan anggota MPR dan DPD juga harus mengantongi izin tertulis dari Presiden.
‎‎
‎‎"Kami sayangkan kenapa semangat kesetaraan DPR malah berujung semakin parahnya diskriminasi. Dan yang harusnya kita ingin (pemeriksaan) anggota DPR tak perlu izin MKD, justru diperluas ke MPR dan DPD (juga)," kata dia.‎

Menurut Ichsan putusan MK akan mempersulit proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Pasalnya, persetujuan Presiden untuk memeriksa anggota DPR, belum tentu bisa diberikan dengan cepat.

"Kami khawatir ini malah makin sulit untuk memproses hukum para anggota DPR, karena bisa saja bilang kalau 'belum ada persetujuan Presiden'," katanya.

Selain itu, MK juga memutuskan bahwa untuk memeriksa anggota DPRD tingkat provinsi, penyidik harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, sementara untuk memeriksa anggota DPRD tingkat kota dan kabupaten, penyidik harus minta izin gubernur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI