Panitera Penerima Suap Kaligis Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 09 November 2015 | 17:39 WIB
Panitera Penerima Suap Kaligis Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Syamsir Yusfan hukuman pidana empat tahun dan enam bulan penjara karena meneria suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sebesar dua ribu dolar Amerika Serikat. Jaksa juga menuntut Syamsir dengan denda sebesar Rp200 juta subsider hukuman pidana selama enam bulan penjara.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Agus Prasetya Raharja saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).

Menurut jaksa panitera PTUN menerima uang suap dua kali. Pertama, menerima seribu dolar AS saat Kaligis mendatangi PTUN Medan, kedua uang diterima Syamsir lewat anak buah Kaligis bernama M. Yagari Bhastara.

"Pertengahan April 2015, terdakwa telah menerima pemberian uang sebesar seribu dolar AS dari O. C. Kaligis," kata jaksa.

Uang tersebut diberikan agar Syamsir membantu memuluskan perkara penyimpangan dana bansos Sumatera Utara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Temui Isteri Gatot, Patrice Sempat Ditegur Surya Paloh

Temui Isteri Gatot, Patrice Sempat Ditegur Surya Paloh

News | Senin, 09 November 2015 | 17:19 WIB

Pengacara: Surya Paloh Bilang Patrice Tak Ikut Pertemuan

Pengacara: Surya Paloh Bilang Patrice Tak Ikut Pertemuan

News | Senin, 09 November 2015 | 16:13 WIB

Mantan Sekjen Nasdem Didakwa Terima Rp200 Juta

Mantan Sekjen Nasdem Didakwa Terima Rp200 Juta

News | Senin, 09 November 2015 | 15:07 WIB

Ditanya Soal Jaksa Agung, Rio: Nanti di Sidang Selanjutnya

Ditanya Soal Jaksa Agung, Rio: Nanti di Sidang Selanjutnya

News | Senin, 09 November 2015 | 15:03 WIB

Pengacara Patrice Sebut Sisca dalam Kasus Suap Bansos

Pengacara Patrice Sebut Sisca dalam Kasus Suap Bansos

News | Senin, 09 November 2015 | 13:02 WIB

Terkini

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:02 WIB

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:39 WIB

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:35 WIB

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:27 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB