Komnas HAM Minta Ahok Jelaskan Alasan Terbit Pergub Demo

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 17 November 2015 | 17:04 WIB
Komnas HAM Minta Ahok Jelaskan Alasan Terbit Pergub Demo
Demonstrasi menolak Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 [suara.com/Nur Habibie]
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Muhammad Nurkhoiron meminta Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjelaskan tujuan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Pergub ini ditolak kalangan buruh karena dianggap membatasi ruang penyampaian pendapat.

"Pergub itu harus jelas tujuannya. Pak gubernur harus menjelaskannya, kalau tujuan untuk menghormati orang berekspresi, itu nggak apa-apa," kata Nurkhoiron di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro, Selasa (17/11/2015).

"Kita masih lihat, kami masih minta klarifikasi dari Pemprov, karena yang kami dengar adanya pembatasan beberapa daerah untuk tidak dijadikan sebagai titik kumpul untuk berdemo," Nurkhoiron menambahkan.

Menurut Nurkhoiron kalau tujuan penerbitan pergub untuk mengurangi kemacetan atau menyiapkan tempat demonstrasi, itu tidak jadi soal. Tapi kalau sampai melarang masyarakat menyampaikan pemdapat di tempat umum tanpa menyediakan tempat alternatif, itu masuk pelanggaran HAM.

"Ya,makanya kita lihat dulu, apakah dia juga menyediakan alternatif lain untuk tempat berpendapat, kalau cuma geser tempat, nggak apa-apa," kata Nurkhoiron.
 
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Ratiyono mengatakan Pergub Nomor 228 dicabut dan digantikan Pergub Nomor 232.
 
"Kan tidak mungkin hanya revisi Pergub 228, cabut Pergub 228 yang lama dan keluarkan Pergub 232 yang baru," kata Ratiyono di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Suara.com - Ratiyono mengungkapkan Pergub 232 merupakan hasil revisi Pergub 228 Tahun 2015 yang disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu.

"Kalau masyarakat ingin judicial review silakan ajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ratiyono.

Ratiyono menjelaskan pencabutan pergub dan penerbitan pergub baru dilakukan agar tidak tumpang tindih.

Poin-poin yang sebelumnya ditentang kalangan pekerja karena dianggap mengekang hak demonstrasi diganti.

Misalnya, Pasal 4 mengenai tiga lokasi yang dahulunya dituliskan hanya dibatasi di situ saja sekarang dituliskan bukan lokasi wajib, melainkan hanya lokasi yang disediakan pemerintah Jakarta.

Ada tujuh pasal di Pergub 228 yang sudah tidak ada lagi di Pergub 232. 

Tapi, pergub pengganti ini tetap ditentang buruh karena dinilai masih membatasi ruang penyampaian pendapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demonstran Dilarang Sewa Bus, Disarankan Bawa Kendaraan Sendiri

Demonstran Dilarang Sewa Bus, Disarankan Bawa Kendaraan Sendiri

News | Jum'at, 13 November 2015 | 21:07 WIB

Pergub 228 Dicabut dan Diganti Nomor 232

Pergub 228 Dicabut dan Diganti Nomor 232

News | Rabu, 11 November 2015 | 20:45 WIB

Demo Pergub 228, 12 Perwakilan Buruh Diterima DPRD DKI

Demo Pergub 228, 12 Perwakilan Buruh Diterima DPRD DKI

News | Selasa, 10 November 2015 | 17:15 WIB

Di Depan Buruh, DPRD DKI Sesumbar Paksa Ahok Cabut Pergub Demo

Di Depan Buruh, DPRD DKI Sesumbar Paksa Ahok Cabut Pergub Demo

News | Selasa, 10 November 2015 | 15:59 WIB

Buruh Jakarta Ancam Mogok Kalau Ahok Tak Cabut Pergub 228

Buruh Jakarta Ancam Mogok Kalau Ahok Tak Cabut Pergub 228

News | Selasa, 10 November 2015 | 14:34 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB