Demonstran Dilarang Sewa Bus, Disarankan Bawa Kendaraan Sendiri

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 13 November 2015 | 21:07 WIB
Demonstran Dilarang Sewa Bus, Disarankan Bawa Kendaraan Sendiri
Demonstrasi menolak Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 [suara.com/Nur Habibie]

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mendukung aturan yang diterbitkan Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta yang tidak mengizinkan pengusaha otobus menyewakan armada kepada para pengunjuk rasa. Lantas, Tito menyarankan agar warga yang hendak demo memakai kendaraan masing-masing.

"Sebaiknya teman-teman demonstran menggunakan kendaraan sendiri, jika terpaksa menggunakan jasa angkutan umum, harap digunakan betul sampai ke tujuan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (13/11/2015).

Tito mengatakan kalau demonstran tetap mau menyewa bus, mereka harus menaati aturan.

"Saya minta kepada para demonstran dan masyarakat, untuk ikuti aturan-aturan ini. Termasuk teman-teman yang punya kendaraan, kendaraannya boleh dipakai, disewa tapi jangan digunakan untuk melanggar ketentuan undang-undang," kata dia.

Aturan yang dimaksud, antara lain tidak menggunakan angkutan umum untuk memblokir jalan dan tidak mengeluarkan anggota badan saat konvoi di jalan.

"Jangan digunakan untuk kepentingan lain, seperti memblokir jalan, mengeluarkan anggota badan saat di jalan dan naik-naik ke atas kap mobil," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan mengeluarkan aturan agar PO bus jangan menyewakan armada kegiatan demo.

"Organda tanggal 10 November tepat di Hari Pahlawan sudah buat surat ke Dishub DKI tembusannya ke gubernur dan Kapolda Metro Jaya bahwa Organda tidak rekomendasikan khusus angkutan umum yang bertrayek untuk disewa pengunjuk rasa," kata Shafruhan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Organda mengambil tidakan tersebut karena selama ini selalu dirugikan. Soalnya, angkutan yang disewa sering rusak berat setelah mengantarkan demonstran.

Shafruhan mengatakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa angkutan umum harus mengangkut penumpang sesuai trayek.

Selama ini yang terjadi, kata Shafruhan, pendemo dari luar Jakarta menggunakan angkutan umum bertrayek dari wilayah asal yang tidak punya trayek masuk ke area lokasi demo.

"Prinsipnya semua kendaraan yang bertrayek tidak boleh keluar dari rutenya. Makanya Organda meminta Dishub DKI tindak tegas jika ada angkutan umum yang keluar trayeknya," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pergub 228 Dicabut dan Diganti Nomor 232

Pergub 228 Dicabut dan Diganti Nomor 232

News | Rabu, 11 November 2015 | 20:45 WIB

PSHK: Pergub Demo Terbitan Ahok Tanda Rezim Otoriter Muncul Lagi

PSHK: Pergub Demo Terbitan Ahok Tanda Rezim Otoriter Muncul Lagi

News | Selasa, 10 November 2015 | 20:14 WIB

Demo Pergub 228, 12 Perwakilan Buruh Diterima DPRD DKI

Demo Pergub 228, 12 Perwakilan Buruh Diterima DPRD DKI

News | Selasa, 10 November 2015 | 17:15 WIB

Buruh Jakarta Ancam Mogok Kalau Ahok Tak Cabut Pergub 228

Buruh Jakarta Ancam Mogok Kalau Ahok Tak Cabut Pergub 228

News | Selasa, 10 November 2015 | 14:34 WIB

Ahok Harus Cabut Pergub 228 atau Derajat TNI Turun Lagi

Ahok Harus Cabut Pergub 228 atau Derajat TNI Turun Lagi

News | Senin, 09 November 2015 | 19:29 WIB

Terkini

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:26 WIB

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:00 WIB

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:45 WIB

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:37 WIB

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:26 WIB

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:22 WIB

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:03 WIB

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:00 WIB

×