Siasat Kolega Novanto Beri Sanksi Berat

Siswanto

Kamis, 17 Desember 2015 | 10:28 WIB
Siasat Kolega Novanto Beri  Sanksi Berat
Sidang MKD di gedung DPR kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menetapkan keputusan final kasus pelanggaran etika Setya Novanto dalam skandal Papa Minta Saham masih menyisakan cerita.

Sidang kemarin sempat diskors, bertepatan waktu ibadah Maghrib. Sidang kemudian dilanjutkan malam harinya untuk mendengar pandangan hakim MKD yang masih tersisa guna melengkapi pandangan MKD terkait bobot pelanggaran etika Novanto. Pandangan yang sudah disampaikan para hakim semua berkisar pada tuntutan sanksi sedang dan sanksi berat buat Novanto.

Yang menarik perhatian dalam peradilan MKD kemarin malam yakni perputaran arah yang diperagakan beberapa hakim MKD, khususnya yang selama ini dikenal sebagai kolega Novanto.

 Di luar dugaan, mereka yang selama ini getol membela Novanto ternyata kompak menyatakan Novanto bersalah. Tak tanggung-tanggung, mereka justru menganggap pelanggaran etika Novanto tergolong pelanggaran berat dan harus diusut lebih lanjut melalui panel DPR. Sebaliknya, hakim-hakim MKD yang selama ini konsisten menyebut Novanto bersalah, justru menuntut diterapkannya sanksi sedang.

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Center for Democracy and Leadership Research, Hanta Yudha, menyebut turbulensi sikap para hakim MKD tak lepas dari rancangan siasat masing-masing kubu. Sebagaimana diketahui, dalam proses peradilan etika terhadap Ketua DPR di MKD ada dua kubu, yakni kubu membela Novanto serta kubu yang bersikap kritis terhadapnya.

“Jika keputusan akhir sidang MKD memutuskan Setya Novanto dijatuhi sanksi berat, maka prosesnya akan sangat panjang,” kata Hanta, Kamis (17/12/2015).

BACA JUGA: 

Mulan Jameela Blak-blakan, Ini Pesan Maia

Keputusan itu, menurut Hanta, bisa berlanjut pada perpanjangan sidang hingga dua atau tiga kali, yang akan memakan waktu sekitar tiga bulan. Dengan pertimbangan itu, tak heran jika pihak yang selama ini bersikap lunak terhadap Novanto justru memutuskan sanksi berat. Tak lain dan tak bukan, tujuannya agar persidangan berakhir mengambang, dan dibentuk panel DPR untuk menindaklanjuti proses peradilan etika Novanto. Dengan hasil seperti itu, Novanto tak perlu buru-buru menanggalkan jabatannya selaku Ketua DPR.

Ketentuan terkait sanksi ringan, sedang dan berat terhadap pelaku pelanggaran etika itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20144 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Pasal 39 ayat 1 UU MD3 menyebut jika MKD menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk panel yang bersifat Ad Hoc. Persoalannya, tindak lanjut peradilan MKD melalui panel ini pun masih abu-abu. Hal itu terlihat dalam pasal 41 ayat 5 UU MD3 yang menyebut bahwa panel akan menetapkan dua kemungkinan atas keputusannya. Kemungkinan pertama, panel menyatakan teradu tak terbukti melanggar, atau kedua, panel menyatakan teradu terbukti melanggar.

Tapi ending-nya benar-benar mengejutkan. Kemarin malam, sebelum keputusan MKD diumumkan, Novanto mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua DPR.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Tawa Lepas Jokowi Saat Setya Novanto Mundur

Ojek Online Resmi Dilarang Beroperasi

Lima Pimpinan KPK Telah Terpilih, Siapa Saja Mereka?

Beda Agama, Aura Kasih Minta Orangtua Menerima Glenn

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setnov Akhirnya Mundur, Apa Kata Ahok?

Setnov Akhirnya Mundur, Apa Kata Ahok?

News | Kamis, 17 Desember 2015 | 10:04 WIB

Terkini

Profil KH Anwar Zahid Bojonegoro, Dai Kondang Selamat dari Kecelakaan Mobil

Profil KH Anwar Zahid Bojonegoro, Dai Kondang Selamat dari Kecelakaan Mobil

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Jurnalis Ini Diciduk Polisi Gegara Laporan Rumor Transfer Pemain, Kok Bisa?

Jurnalis Ini Diciduk Polisi Gegara Laporan Rumor Transfer Pemain, Kok Bisa?

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:36 WIB

4 Shio Paling Rentan Selingkuh, Disebut Mudah Tergoda untuk Mendua

4 Shio Paling Rentan Selingkuh, Disebut Mudah Tergoda untuk Mendua

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Desa Les: Kisah Nyoman Nadiana Mengenalkan Desa Pada Dunia

Desa Les: Kisah Nyoman Nadiana Mengenalkan Desa Pada Dunia

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Hashim Kukuhkan 20 Ormas Baru, Gugun El: Bisa Jadi Alat Propaganda dan Alat Politik Pemecah Belah

Hashim Kukuhkan 20 Ormas Baru, Gugun El: Bisa Jadi Alat Propaganda dan Alat Politik Pemecah Belah

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Operasi Kilat 24 Jam: Polda Lampung Sapu Bersih 41 Bandit, 86 Titik Kejahatan Terbongkar

Operasi Kilat 24 Jam: Polda Lampung Sapu Bersih 41 Bandit, 86 Titik Kejahatan Terbongkar

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Warung Bu Sastro: Ketika Bisnis Tidak Cuma Soal Menghitung Untung

Warung Bu Sastro: Ketika Bisnis Tidak Cuma Soal Menghitung Untung

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang & Investasi Jatim-Kalbar: Catatkan Transaksi Rp 2,529 Triliun

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang & Investasi Jatim-Kalbar: Catatkan Transaksi Rp 2,529 Triliun

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:26 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong, Tim Gabungan Evakuasi Penumpang

KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong, Tim Gabungan Evakuasi Penumpang

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:24 WIB

Persija Gelar Pesta Besar di JIS, Brisbane Roar Jadi Lawan Sebelum Super League Bergulir

Persija Gelar Pesta Besar di JIS, Brisbane Roar Jadi Lawan Sebelum Super League Bergulir

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:22 WIB

×