Soal Pelindo II, Presiden Diminta Tak Terjebak Kepentingan Parpol

Adhitya Himawan

Senin, 21 Desember 2015 | 09:16 WIB
Soal Pelindo II, Presiden Diminta Tak Terjebak Kepentingan Parpol
RJ Lino Datangi Pansus Pelindo II di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak terjebak pada kepentingan politik PDIP dan mengorbankan iklim investasi yang mulai membaik. 

Pakar Hukum Pidana dan Tindak Pidana Korupsi LKBH FH Universitas Pelita Harapan Dr. Jamin Ginting, menanggapi rekomendasi Pansus Pelindo II yang meminta presiden mencopot Meneg BUMN Rini Soemarno, Dirut Pelindo II RJ Lino dan membatalkan kerjasama investasi antara Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) di JICT.

"Sangat jelas terlihat motif utama pembentukan Pansus Pelindo II adalah mencopot meneg BUMN. Jika kepentingan seperti ini diakomodir, iklim investasi kita akan rusak dan kebijakan ekonomi Presiden bakal gagal total," tegas Jamin pada wartawan, Sabtu (19/12/2015).

Menurut Jamin, dari hasil rekomendasi dan data-data yang disampaikan, sangat jelas terlihat bahwa Pansus Pelindo II telah gagal untuk membuktikan alasan pembentukan pansus ini, yaitu dugaan adanya penyimpangan di Pelindo II.

Bahkan terkait perpanjangan kontrak JICT, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya telah menegaskan tidak adanya kerugian negara dan hasil lembaga itu mengikat.

"Presiden harus melihat masalah ini secara utuh. Jangan sampai kepentingan partai mengalahkan kepentingan ekonomi nasional," tegasnya.

Dalam situasi ekonomi yang sulit saat ini, lanjut Jamin, pemerintah mestinya bisa memberikan kepastian hukum terhadap para investor. Termasuk invetor asing yang telah terbukti memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.

Di sektor pelabuhan kerjasama Pelindo II dan HPH terbukti telah meningkatkan standar layanan dan kapasitas JICT hingga berkelas dunia. Saat ini kapasitas terminal JICT mencapai 2,6 juta TEUs, meningkat tajam dibandingkan saat masih dikelola Pelindo II sendiri di tahun 1999 sekitar 1,4 juta TEUs.

Kerjasama dengan pihak investor asing dalam pengusahaan kegiatan pelabuhan adalah hal yang wajar. Termasuk kerjasama Pelindo II dengan HPH di JICT. Hal ini disampaikan oleh Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi. "Kerjasama dan perpanjangan itu merupakan hal biasa dan diakukan di semua Pelindo. Saya heran kenapa hanya JICT saja yang dipersoalkan?” ujar Rusdi.

Sebelumnya Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino mengungkapkan bahwa banyak fakta yang disembunyikan oleh Pansus Pelindo II. Misalnya soal dugaan pelanggaran UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. soal pelanggaran UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. BPK tidak mempermasalahkan implementasi Pasal 344 ayat (3) terkait konsesi dalam proses perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT dan TPK Koja. 

UU 17/2008 Pasal 344 ayat 3 hanya menunjuk Pasal 90 terkait lingkup Badan Usaha Pelabuhan, mengatur secara tegas bahwa pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) Kepelabuhanan tetap diselenggarakan oleh BUMN kepelabuhanan dimaksud.  Ketentuan ini memberikan pelimpahan secara langsung kepada Pelindo I, II, III, dan  IV dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pelabuhan.

Artinya, Undang-Undang Pelayaran khususnya Pasal 344 menyatakan bahwa Pelindo I, II,III dan IV mendapat perlakuan khusus berupa konsesi yang diberikan langsung oleh undang-undang (concession by law). 

"Jika perpanjangan JICT dianggap tidak sah karena dilakukan sebelum mendapat konsesi, maka pengelolaan pelabuhan oleh Pelindo I, II, III, dan IV sejak 2011 sampai dengan November 2015 juga dapat dianggap ilegal,” kata Lino.

Perpanjangan kontrak JICT juga memberikan keuntungan optimal kepada Pelindo II. Pada kontrak lama pendapatan tertinggi Pelindo dari JICT hanya USD 76 juta (2013). Namun, dengan kontrak baru Pelindo II sudah mengantongi biaya sewa sebesar USD 85 juta per tahun, belum termasuk dividen. Pelindo juga akan mengelola terminal II JICT.

Selain itu, Pelindo juga masih mendapat pembayaran uang muka kontrak (upfront fee) sebesar USD 215 juta. HPH pun mau menaikkan biaya sewa lebih dari dua kali lipat menjadi USD 85 juta dari sebelumnya USD 45 juta per tahun. Pembayaran upfront fee dan penaikan biaya sewa itu dilakukan 4 tahun sebelum kontrak berakhir di 2019.

"Opsi perpanjangan kontrak ini merupakan yang terbaik bagi Pelindo II. Kita dapat modal untuk investasi dan pendapatan perusahaan juga naik. Termasuk kepemilikan saham Pelindo II sekarang mayoritas, seperti rekomendasi audit BPK," tegas Lino.

Seperti diketahui, sebelum memperpanjang kerjasama dengan HPH, Pelindo II juga memberikan penawaran kepada sejumlah operator pelabuhan seperti PSA (Singapura), Maersk Line, Daewoo dan China Merchant. Namun dengan skema kerjasama yang ditawarkan, penawaran dari HPH merupakan yang tertinggi dan terbaik.

Untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, Pelindo II juga membentuk komite pengawas perpanjangan kontrak JICT ini. Ketua dan anggotanya terdiri dari orang-orang kredibel seperti Erry Riyana Hardjapamekas, Faisal Basri dan Lin Che Wei. 

"Pelindo II selalu patuh dan taat terhadap aturan. Karena itulah Pelindo II bisa tumbuh menjadi BUMN pelabuhan terbesar di Indonesia," kata Lino.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?

Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?

Lifestyle | Kamis, 25 September 2025 | 19:23 WIB

Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya

Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya

Lifestyle | Senin, 22 September 2025 | 17:43 WIB

Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura

Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura

Lifestyle | Kamis, 18 September 2025 | 20:02 WIB

Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh

Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:48 WIB

Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila

Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:59 WIB

Rocky Gerung Telisik di Balik Dandanan Rapi Jokowi Saat Hendak Bertemu Budi Arie

Rocky Gerung Telisik di Balik Dandanan Rapi Jokowi Saat Hendak Bertemu Budi Arie

News | Kamis, 30 Januari 2025 | 15:05 WIB

Pandji Pragiwaksono Kaget Wajahnya Terpampang di Potret Keluarga Anak Jokowi: Nggak Inget Pas Fotonya

Pandji Pragiwaksono Kaget Wajahnya Terpampang di Potret Keluarga Anak Jokowi: Nggak Inget Pas Fotonya

Entertainment | Jum'at, 17 Januari 2025 | 06:15 WIB

Lantik Rudi Sutanto Jadi Stafsus Menkomdigi, Meutya Hafid Tak Tahu Track Record-nya: Fix Titipan?

Lantik Rudi Sutanto Jadi Stafsus Menkomdigi, Meutya Hafid Tak Tahu Track Record-nya: Fix Titipan?

Entertainment | Rabu, 15 Januari 2025 | 18:45 WIB

Fedi Nuril Bongkar Jejak Digital Rudi Susanto: Dulu Diduga Buzzer, Kini Jadi Stafsus Menkomdigi

Fedi Nuril Bongkar Jejak Digital Rudi Susanto: Dulu Diduga Buzzer, Kini Jadi Stafsus Menkomdigi

Entertainment | Rabu, 15 Januari 2025 | 16:48 WIB

Refly Harun Tanggapi Soal Najwa Shihab Yang Di-bully : Buzzer Mulyono Masih Eksis Ya

Refly Harun Tanggapi Soal Najwa Shihab Yang Di-bully : Buzzer Mulyono Masih Eksis Ya

News | Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:34 WIB

Terkini

Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN

Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:18 WIB

Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco

Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:12 WIB

OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi

OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:11 WIB

Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung

Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:57 WIB

Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam

Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:50 WIB

Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE

Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:44 WIB

Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup

Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:43 WIB

BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar

BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:41 WIB

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:37 WIB

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB