Wali Kota Surakarta Meninggal Dunia saat Kunjungan Kerja

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Rabu, 30 Desember 2015 | 11:41 WIB
Wali Kota Surakarta Meninggal Dunia saat Kunjungan Kerja
Pj Wali Kota Surakarta, Budi Suharto (kanan). [Antara]

Suara.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Budi Suharto SH, M.Si, meninggal dunia diduga akibat serangan jantung, Rabu (30/12) sekitar pukul 04.30 WIB di Rumah Sakit (RS) Siloam Surabaya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surakarta Hari Prihatno, mengatakan, di Solo, Rabu, jenazah almarhum Budi rencananya akan dimakamkan di pemakaman umum Pracimaloyo Makam Haji, Surakarta, Rabu (30/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia mengatakan, jenazah Budi Suharto sekarang masih dalam perjalanan dari Surabaya menuju ke Solo dengan kendaraan darat. Budi sedang menjalankan tugas dalam kunjungan kerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, katanya.

"Ya kami memperkirakan jenazah tiba di Solo nanti sekitar pukul 13.00 WIB menuju ke rumah duka di Jalan Sawo I No 3 Solo. Setelah diterima keluarga langsung diserahkan ke Pemkot Surakarta dan disemayamkan di Pendapi Gedhe, Balai Kota Surakarta dan setelah dilakukan upacara penghormatan terakhir terus diberangkatkan ke pemakaman umum Pracinoloyo," katanya.

Ia mengatakan, kepada segenap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surakarta, beserta masyarakat Surakarta beserta kerabat atau teman yang akan memberikan penghormatan terakhir bisa datang di kompleks Balai Kota sebelum diberangkatkan ke tempat peristirahatannya terakhir.

Dikatakannya, almarhum yang lahir di Madiun, 18 Maret 1964 diangkat menjadi PNS di Pemkot Surakarta 1 November 1989, dan telah menduduki berbagai jabatan di antaranya sebagai Sekretaris Daerah Pemkot Surakarta, termasuk saat Joko Widodo (Jokowi) dan FX hadi Rudyatmo menjabat Wali Kota. Terakhir almarhum dilantik menjadi Penjabat (PJ) Wali Kota Surakarta, saat FX Hadi mengundurkan diri sebelum Pilkada 2015.

Almarhum Budi Suharto meninggalkan seorang istri Tri Marita, SH dan dua anak yaitu Adelia Nurul Fadhilah dan Fadhillah Novita Kaloka. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masyarakat Sudah Tidak Paham Makna 'Kebo Bule'

Masyarakat Sudah Tidak Paham Makna 'Kebo Bule'

News | Rabu, 05 November 2014 | 17:29 WIB

Terkini

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:07 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:02 WIB

Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel

Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:58 WIB