Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Pembobolan "Internet Banking"

Arsito Hidayatullah, Agung Sandy Lesmana

Senin, 18 Januari 2016 | 12:28 WIB
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Pembobolan "Internet Banking"
Ilustrasi cyber crime. [Shutterstock]

Suara.com - Tim Subdit 3 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus dugaan pembobolan dana nasabah bank melalui internet banking. Empat tersangka yang ditangkap yakni Vicky Rahmad Hidayat (26), Rizal Amir (21), Zaenuddin (26), Saifuddin alias Saiful (22).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono mengatakan penangkapan keempatnya dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari pihak pelapor yakni Satria Tunggul Wibisono dengan laporan polisi bernomor LP/163/I/2015/pmj/dit Reskrimsus tanggal 15 Januari 2015  dan Tejho Winarto ST dengan laporan poliso bernomor LP/216/I/2015/pmj/Dit Reskrimsus tanggal 19 Januari 2015.

"Empat tersangka berhasil diamankan di 3 tempat berbeda yaitu di kabupaten Nagan Raya Aceh, di kabupaten Depok dan di halaman rutan Salemba, Jakarta Pusat," kata Mudjiono melalui keterangan tertulis, Senin (18/1/2016).

 
Menurut Mudjiono, modus yang dijalankan para tersangka mendatangi Grapari Telkomsel dengan membawa surat kuasa palsu korban dengan alasan kartu SIM card dari nomor korban hilang.

"Setelah mendapatkan kartu simcard baru, tersangka melalui telepon menghubungi Call Center Bank Permata mengaku sebagai TJHO WINARTO, meminta pengubahan User ID dan menanyakan alamat email yang dipakai di mana email tersebut digunakan sebagai email verifikasi di layanan internet banking Permatanet," kata dia.

Kemudian, lanjut Mudjiono, para tersangka lalu mengakses akun internet banking korban dan memindahkan saldo di rekening milik korban dengan cara mentransfer ke beberapa rekening bank di antaranya rekening bank BNI, BRI dan BTN.

"Rekening-rekening untuk melakukan penampungan dana kejahatan tersebut disiapkan oleh tersangka 4. Akibat perbuatan komplotan pelaku korban mengalami kerugian Rp 245 juta," kata Mudjiono.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti tiga buah kartu tanda pengenal (KTP), empat unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit mobil sedan merek Ford, dan buku tabungan serta kartu ATM.

Atas perbuatannya itu, empat pelaku ini dikenakan pasal 30 UU ITE, pasal 263 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Curi Uang Bank, 6 Bule Diciduk Polisi

Curi Uang Bank, 6 Bule Diciduk Polisi

News | Sabtu, 31 Oktober 2015 | 18:43 WIB

Kepolisian Taiwan Salut dengan Kinerja Polri

Kepolisian Taiwan Salut dengan Kinerja Polri

News | Selasa, 08 September 2015 | 22:20 WIB

Jalankan Kejahatan Online, 64 Orang Taiwan Dideportasi Hari Ini

Jalankan Kejahatan Online, 64 Orang Taiwan Dideportasi Hari Ini

News | Selasa, 08 September 2015 | 18:31 WIB

Rumah Mewah di Bukit Golf Digerebek, 31 Warga Cina Diamankan

Rumah Mewah di Bukit Golf Digerebek, 31 Warga Cina Diamankan

News | Jum'at, 31 Juli 2015 | 16:18 WIB

Terkini

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:49 WIB

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:35 WIB

3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah

3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka

Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:31 WIB

×