Kakek 83 Tahun Kalahkan Pemerintah, Menangkan Gugatan Rp1 Miliar

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 22 Januari 2016 | 21:12 WIB
Kakek 83 Tahun Kalahkan Pemerintah, Menangkan Gugatan Rp1 Miliar

Suara.com - Gugatan Wimanjaya Keeper Liotohe (83) senilai Rp1 miliar terhadap pemerintah Soeharto dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/1/2016) lalu. Dengan demikian, negara wajib memberikan kompensasi kepada kakek tersebut.

Wimanjaya menggugat atas hukuman selama dua tahun yang pernah diterimanya. Dia dihukum karena dianggap menghina martabat pemerintahan Soeharto lewat bukunya yang berjudul Primadosa, Primadusta, dan Primaduka. Buku tersebut, ketika itu dilarang beredar.

Saat ditemui Suara.com di kediamannya, Jalan Poltangan III, Gang Jambon 39, RT 4, RW 10, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Wimanjaya bercerita panjang lebar.

Sebenarnya dia menggugat sebesar Rp126 miliar. Hal itu berdasarkan hitung-hitungan atas kerugian yang dialami selama dipenjara.

"Dalam gugatan saya pada Januari 2015 tersebut, saya meminta ganti rugi sebenarnya Rp126 miliar. Angka tersebut dihitung dari rugi material dan imaterial yang saya alami," kata ayah dari enam orang anak.

Gara-gara dipenjara pada tahun 1990-an, dia tidak bisa lagi beraktivitas secara normal.

Wimanjaya bercerita dulu dia seorang dosen. Dia sering diundang untuk berpidato di konferensi internasional. Mantan guru SMA Tentara di Kodam V Jaya di Jalan Perwira, Jakarta, tersebut pernah pidato di Markas Besar PBB di Jenewa, Swiss, tentang HAM.

"Setelah itu saya dicekal untuk keluar negeri, tidak bisa mengajar seperti biasanya lagi. Padahal saya sering diundang ke konferensi Internasional, jadi kerugian materilnya ada, dan yang lainnya kerugian immateril," kata lelaki bergelar profesor yang didapat tahun 2004.

Di persidangan tahun 2015 lalu, Wimanjaya pernah mengajukan protes ke Amnesti Internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atas apa yang dialaminya, tetapi masalahnya tak juga selesai.

Setelah sekian lama, sampai akhirnya, pengadilan membuka kasusnya kembali dan dia dinyatakan tidak bersalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×