Pengacara Tetap Yakin Pencekalan Jessica Langgar UU, Kenapa?

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 24 Februari 2016 | 16:58 WIB
Pengacara Tetap Yakin Pencekalan Jessica Langgar UU, Kenapa?
Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, menuding pencekalan terhadap Jessica untuk bepergian ke luar negeri salah karena ketika itu yang bersangkutan masih berstatus saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Tanggal 26 Januari  kan dia masih saksi  bukan tersangka. Tanggal 30-nya kan ditetapkan sebagai  tersangka dan langsung ditangkap," kata Yudi usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Menurut Yudi pencekalan terhadap Jessica telah menyalahi undang-undang.

 "Kalau menurut saya (pencekalan) itu melanggar UU. Kalau sudah tersangka dicekal tidak apa-apa. Lha ini kan masih saksi sudah dicekal," kata dia.

Sebelumnya, pengacara Jessica yang lain, Hidayat Bostam, mengatakan pencekalan dan penahanan Jessica melanggar hak asasi manusia.

"Padahal pemohon seharusnya masih sebagai saksi. Dalam hal ini termohon (pihak kepolisian) telah menyalahgunakan kewenangannya," kata Hidayat saat membacakan tuntutan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Menurut Hidayat penahanan Jessica juga menyalahi aturan karena ketika itu polisi belum memiliki bukti yang kuat.

"Bahwa peradilan termohon tidak sah dalam persidangan ini telah melakukan pelanggaran HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal," kata dia.

Suara.com - Sementara itu, pengacara kepolisian menegaskan langkah mencekal Jessica sudah tepat.

Pengacara polisi menilaikalau hal tersebut digugat ke pengadilan, salah sasaran.

"Bahwa mengenai permohonan pemohon (pengacara Jessica) tentang pengangkatan cekal pemohon bahwa permohonan tersebut bukanlah kewenangan dari lembaga pengadilan," kata pengacara polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah.

Aminullah menjelaskan lembaga praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan pencekalan. Menurut dia, itu sudah diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII tanggal 8 April 2015.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pencekalan Jessica Disoal, Seperti Ini Jawaban Polisi

Pencekalan Jessica Disoal, Seperti Ini Jawaban Polisi

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 16:17 WIB

Ini Jawaban Polisi Atas Keberatan Pengacara Jessica

Ini Jawaban Polisi Atas Keberatan Pengacara Jessica

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 14:50 WIB

Besok, Jessica 'Boyong' Saksi Ahli dan Ketua RT di Praperadilan

Besok, Jessica 'Boyong' Saksi Ahli dan Ketua RT di Praperadilan

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 14:44 WIB

Pengacara Polisi Ungkap Alasan Ambil Alih Kasus Jessica

Pengacara Polisi Ungkap Alasan Ambil Alih Kasus Jessica

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 13:07 WIB

Terkini

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 14:56 WIB

Bukan Cuma Kripto, Saham hingga Emas Kini Masuk Blockchain

Bukan Cuma Kripto, Saham hingga Emas Kini Masuk Blockchain

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 14:50 WIB

Bagaimana Cara Melaporkan WA Penipu Online? Ini Panduan Lengkapnya

Bagaimana Cara Melaporkan WA Penipu Online? Ini Panduan Lengkapnya

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 14:50 WIB

Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun

Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 14:47 WIB

Berapa Kapasitas Mesin Cuci untuk Mencuci Bedcover King Size?

Berapa Kapasitas Mesin Cuci untuk Mencuci Bedcover King Size?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:43 WIB

Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus

Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 14:41 WIB

Mengapa Krim Malam Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari Meski di Dalam Ruangan?

Mengapa Krim Malam Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari Meski di Dalam Ruangan?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:31 WIB

Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak

Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 14:31 WIB

Pasti Ada Jalan Keluar: Mengubah Cara Pandang dalam Menghadapi Masalah

Pasti Ada Jalan Keluar: Mengubah Cara Pandang dalam Menghadapi Masalah

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 14:30 WIB

Mengenal BIOSRA Kasihan: Bioskop Rakyat yang Satukan Warga Lewat Film

Mengenal BIOSRA Kasihan: Bioskop Rakyat yang Satukan Warga Lewat Film

Video | Sabtu, 19 September 2026 | 14:30 WIB

×