Pengacara Polisi Ungkap Alasan Ambil Alih Kasus Jessica

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 24 Februari 2016 | 13:07 WIB
Pengacara Polisi Ungkap Alasan Ambil Alih Kasus Jessica
Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, pengacara kepolisian menjelaskan alasan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengambil alih kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dari Polsek Tanah Abang. Salah satu alasannya, kasus tersebut masuk kategori sulit sehingga harus ada penanganan secara khusus.

"Sehingga perlu adanya ambil alih kasus oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena dinilai cukup sulit dan perlu adanya penanganan khusus," kata salah satu pengacara kepolisian,Komisaris Salman, ketika membacakan tanggapan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salman menambahkan salah satu dasar kasus tersebut diambil alih Polda Metro Jaya ialah keterangan dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, yang menyebutkan perlu adanya pemeriksaan forensik karena diduga kematian Mirna terkait racun sianida. Selanjutnya, kata dia, diadakan rapat pimpinan di Polda Metro Jaya untuk mengambil alih kasus.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian mengambil alih kasus dari Polsek Metro Tanah Abang pada 8 Januari 2016 berdasarkan dengan surat nomor EP/02PH1/2016.

Setelah kasus diambil alih, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah orangtua Jessica di Sunter, Jakarta Utara.

"Setelah pelimpahan tersebut, maka Direskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan tugasnya untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan di tempat pemohon atas nama Jessica Kumala Wongso sesuai dengan administrasi," kata dia.

Saat ini, sidang masih berlangsung. Pengacara kepolisian meminta hakim tunggal I Wayan Merta menolak gugatan pengacara Jessica. Pengacara polisi menilai gugatan tersebut salah sasaran dan tidak jelas.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Siapa Saksi Ahli Jessica? Pengacara: Lihat Saja di Persidangan

Malaysia Ingin Sponsori Rio Haryanto, Menpora Galau

Tak Disatukan, Lulung: Polisi Takut Saya Berantem dengan Ahok

Pemandangan Mengerikan di Lokasi Jatuhnya Pesawat Tara Air Nepal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanggapan Gugatan 'Salah Alamat' Jessica

Tanggapan Gugatan 'Salah Alamat' Jessica

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 13:00 WIB

Pengacara Minta Hakim Tolak Gugatan Jessica karena Salah Sasaran

Pengacara Minta Hakim Tolak Gugatan Jessica karena Salah Sasaran

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 12:11 WIB

Praperadilan Jessica Dinilai 'Salah Alamat'

Praperadilan Jessica Dinilai 'Salah Alamat'

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 10:32 WIB

Pengacara Jessica Tak Mau Janjikan Kemenangan dalam Praperadilan

Pengacara Jessica Tak Mau Janjikan Kemenangan dalam Praperadilan

News | Selasa, 23 Februari 2016 | 19:20 WIB

Terkini

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

×