Australia Legalkan Obat Berbahan Ganja

Ririn Indriani | Suara.com

Kamis, 14 April 2016 | 11:43 WIB
Australia Legalkan Obat Berbahan Ganja
Ilustrasi daun ganja. (Freedigitalphoto)

Suara.com - Sejarah terukir. Untuk kali pertama, mulai 12 April 2016, parlemen negara bagian Victoria di Australia melegalkan obat berbahan daun ganja.

Rancangan undang-undang (RUU) yang disebut dengan "Access to Medicinal Cannabis" itu telah diajukan 8 Desember 2015. Penerapannya pada awal 2017.

Seperti dikutip dari kantor berita Australia, AAP (12/4), penerima obat berbahan ganja itu di fase perdana akan meliputi pasien anak dengan epilepsi berat.

Menteri Kesehatan Australia Jill Hennessy pada hari-H Undang-undang Obat Berbahan Ganja itu disahkan mengatakan, "Tentu sangat memilukan melihat keluarga harus memilih antara melanggar hukum dan melihat anak mereka menderita... dan sekarang mereka tidak perlu mengalami dilema itu." Undang-undang ini jelas memberikan kerangka hukum bagi pembuatan obat, pasokan, dan akses terhadap produk medis berbahan daun ganja untuk penduduk di negeri bagian Victoria.

Masih menurut Jill Hennessy, obat-obatan berbahan baku daun ganja itu akan tersedia dalam bentuk minyak, kapsul, semprot, dan cairan. Secara bertahap akan dibuat tersedia untuk terapi rutin dan bagi mereka yang mengidap HIV.

Sebuah kantor khusus yang menangani pengobatan berbahan ganja juga akan didirikan untuk mengawasi pembuatan obat serta aspek klinis yang meliputinya.

Obat berbahan ganja telah legal di berbagai negara, di antaranya 20 negara bagian di Amerika Serikat, Spanyol, Uruguay, dan Israel.

Di tingkat federal Australia, undang-undang menanam ganja untuk keperluan medis atau sains telah disahkan pada Februari 2016.

Semangat untuk melegalkan obat berbahan ganja juga menguat di negara bagian Queensland. Pada tahun lalu mereka mengumumkan uji coba pengobatan anak-anak pengidap epilepsi menggunakan ganja pada tahun ini.

Premier negara bagian New South Wales, Mike Baird, seperti disitir ABC.net.au juga mengumumkan 330 pasien yang mengalami muntah-muntah akibat kemoterapi akan ikut dalam uji coba klinis tablet berisi ganja buatan perusahaan Kanada.

Uji coba ini merupakan kali ketiga setelah pengujian serupa dilakukan terhadap pasien dewasa dengan penyakit mematikan dan pasien anak penderita epilepsi akut.

Indonesia Masih Melarang
Bila Australia sudah melegalkan pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis, terutama untuk pasien dengan epilepsi akut, bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia, peredaran ganja diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961.

Pengaturan ganja juga termaktub dalam UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Dalam Lampiran I Butir 8, disebutkan bahwa ganja masuk dalam jenis narkotika Golongan I.

Pasal 7 berbunyi: "Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi." Dalam Penjelasan atas UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan" adalah termasuk pelayanan rehabilitasi medis.

Sementara itu, "pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi" adalah penggunaan narkotika, terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kepentingan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan termasuk untuk kepentingan melatih anjing pelacak narkotika dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional, serta instansi lainnya.

Pasal 8 Ayat (1) menegaskan bahwa narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Namun, ada pengecualian sebagaimana termaktub dalam Ayat (2): "Dalam jumlah terbatas, narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."

Pembatasan penggunaan ganja juga memuat ancaman hukuman yang cukup keras sebagaimana diatur dalam Pasal 11. Mereka yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Jika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga.

Pemerintah berpendirian melarang ganja atas dasar ratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 melalui Komisi Obat-obatan terlarang dan Narkotika Internasional (CND).

Wakil Direktur Kejahatan Transnasional Kementerian Luar Negeri Spica Tutuhatunewa menegaskan bahwa Indonesia akan tetap menolak legalisasi ganja karena banyaknya penyalahgunaan dan ganja membawa efek buruk terhadap kesehatan, serta ketagihan bagi pemakainya.

Namun, presenter Pandji Pragiwaksono pada 2011 justru menilai ganja tidak perlu diberangus membabi buta. "Ganja itu obat kanker, sari ganja bisa dipakai untuk obat kanker," katanya.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polri Musnahkan Ladang Ganja Aceh

Polri Musnahkan Ladang Ganja Aceh

Foto | Jum'at, 01 April 2016 | 16:54 WIB

Warga Kalideres Temukan 7 Kg Ganja di Kontrakan Kosong

Warga Kalideres Temukan 7 Kg Ganja di Kontrakan Kosong

News | Rabu, 16 Maret 2016 | 10:57 WIB

BNN Ungkap 800 Kg Ganja

BNN Ungkap 800 Kg Ganja

Foto | Kamis, 07 Januari 2016 | 15:19 WIB

Polisi Amankan Tanaman Ganja Siap Panen di Salatiga

Polisi Amankan Tanaman Ganja Siap Panen di Salatiga

News | Sabtu, 02 Januari 2016 | 20:31 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB