Bantu KPK Bongkar Kasus, Nazaruddin Cuma Dituntut 7 Tahun

Siswanto

Rabu, 11 Mei 2016 | 18:51 WIB
Bantu KPK Bongkar Kasus, Nazaruddin Cuma Dituntut 7 Tahun
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/5/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menganggap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membantu mengungkapkan kasus-kasus lain sehingga cukup dituntut tujuh tahun penjara, meski tindakan pidana yang dilakukan Nazaruddin tergolong korupsi besar.

"Ada pertimbangan hal meringankan Nazaruddin juga mendapat surat keterangan membantu KPK mengungkapkan kasus-kasus lain dan sekarang juga masih ada kasus lain yang belum bisa kita ceritakan di sini," kata Ketua JPU KPK Kresno Anto Wibowo seusai sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).

JPU KPK menuntut Nazaruddin dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah dengan perampasan aset sejumlah Rp600 miliar karena dinilai terbukti melakukan tiga perkara berdasarkan pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No 15 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Jaksa mengategorikan perbuatan Nazaruddin sebagai grand corruption karena dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok.

"Dari tempus (waktu) melakukannya berbarengan dengan kasus dia yang pertama. Seharusnya kasus dia digabung jadi satu, tapi karena penahanan keburu habis, dipisahkan kasusnya," kata Kresno.

Nazaruddin saat ini memang sedang menjalani vonis tujuh tahun perkara dalam suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang.

"Kalau dijumlahkan dengan (kasus) yang sebelumnya tujuh tahun ditambah tujuh tahun itu 14 tahun dan kalau dia tidak bisa bayar maka tambah 1 tahun, jadi 15 tahun. Jadi menurut kami sudah cukup tinggi," tambah Kresno.

Nazaruddin sendiri mengaku akan bekerja sama dengan KPK untuk mengungkapkan kasus-kasus lain.

"Semua sudah disampaikan di persidangan, seperti Muhaimin (Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB), Marwan Jafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), terus Sutan Bhatoegana, Andi (Arsyadjuliandi Rachman) yang sekarang Gubernur Riau itu semuanya," tambah Nazaruddin.

Selain nama-nama itu, Nazar juga mengungkapkan sejumlah nama kepala daerah.

"Konsekuensi saya terima JC (justice collaborator) memang harus bantu KPK menungkap semua. Ada Andi Rahman yang sekarang gubernur, Bupati Rohil (Rokan Hilir) di Riau, Bupati Kutai Timur Isran Noor," kata Nazaruddin.

Namun Nazaruddin enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan keterlibatn Edhie Baskoro Yudhoyono yang menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR periode 2014-2019. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Singgung Panama Papers, Jaksa Tuntut Harta Nazaruddin Dirampas

Singgung Panama Papers, Jaksa Tuntut Harta Nazaruddin Dirampas

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 18:47 WIB

Terkini

Awas Macet! Ada Zikir Kebangsaan di Monas, Ini Daftar Rekayasa Lalin dan 19 Kantong Parkir

Awas Macet! Ada Zikir Kebangsaan di Monas, Ini Daftar Rekayasa Lalin dan 19 Kantong Parkir

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:26 WIB

PLTP Sarulla Kehilangan Sepertiga Kapasitas, Pemerintah Siapkan Investasi Rp2,6 Triliun

PLTP Sarulla Kehilangan Sepertiga Kapasitas, Pemerintah Siapkan Investasi Rp2,6 Triliun

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:24 WIB

UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah

UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah

Kaltim | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:22 WIB

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Sumbar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:17 WIB

Vietnam Kehilangan Poin, Timnas Indonesia Bisa Ambil Alih Grup A Piala AFF 2026

Vietnam Kehilangan Poin, Timnas Indonesia Bisa Ambil Alih Grup A Piala AFF 2026

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:17 WIB

Angka Hoki untuk Orang dengan Shio Ayam, Benarkah 5, 7, dan 8 Membawa Keberuntungan?

Angka Hoki untuk Orang dengan Shio Ayam, Benarkah 5, 7, dan 8 Membawa Keberuntungan?

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Kapan War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Kapan War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:02 WIB

A Shop for Killers Season 1: Ketika Didikan Keras Jadi Bekal Bertahan Hidup

A Shop for Killers Season 1: Ketika Didikan Keras Jadi Bekal Bertahan Hidup

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Dashcam Pintar BlackVue ELITE 10-2CH Hadir dengan Fitur AI Copilot di GIIAS 2026

Dashcam Pintar BlackVue ELITE 10-2CH Hadir dengan Fitur AI Copilot di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Harga Kakao Dunia Melonjak Akibat El Nino, Kemendag Naikkan Harga Referensi Ekspor hingga 36,66%

Harga Kakao Dunia Melonjak Akibat El Nino, Kemendag Naikkan Harga Referensi Ekspor hingga 36,66%

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:59 WIB

×