Ini Penjelasan KPUD DKI soal Materai Dukungan Calon Independen

Senin, 16 Mei 2016 | 17:40 WIB
Ini Penjelasan KPUD DKI soal Materai Dukungan Calon Independen
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno menjelaskan perihal penggunaan materai senilai Rp6 ribu pada surat pernyataan dukungan yang diserahkan calon perseorangan sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Ya, materai ada, tapi per kelurahan. Jadi materai itu ditandatangani oleh calon gubernurnya," kata Sumarno usai menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pilkada 2017 di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5/2016)

Sumarno mencontohkan formulir dukungan untuk pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Heru Budi Hartono.

"Misalnya Pak Ahok, dia menyerahkan ‎itu di kluster per kelurahan, itu tiap-tiap kelurahan ditandatangani calon gubernur, jadi cukup satu aja, isinya bisa ratusan pendukung. Bukan tiap pendukung ada satu materainya," kata dia.

Sumarno mengatakan formulir dukungan harus diserahkan kepada KPUD DKI sebelum batas akhir penyerahan dukungan yaitu awal bulan Agustus 2016.

"Itu istilahnya bukan pendaftaran, tapi penyerahan dukungan. Penyerahan akan dilakukan pada 3-7 Agustus. Nanti juni baru pengangkatan penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan," kata dia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI