Terbukti Menipu, Warga Australia Dipenjara Dua Tahun

Ririn Indriani | Suara.com

Jum'at, 20 Mei 2016 | 02:44 WIB
Terbukti Menipu, Warga Australia Dipenjara Dua Tahun
Ilustrasi penjara [shutterstock]

Suara.com - Seorang warga Australia Eric Bevan Gillet (58) dihukum dua tahun penjara, karena terbukti menipu korban I Ketut Semadi dan Tommy Comerford yang menimbulkan kerugian Rp6,7 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Ketut Suarta dalam di persidangan, Kamis, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 278 KUHP tentang Penipuan.

Vonis hakim terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa, karena bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya bersalah.

Mendengar putusan hakim itu, JPU Purwanta Sudarmaji dan terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya Simon Nahak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, aksi penipuan terdakwa dilakukan kepada korban I Ketut Semadi dan Tommy Comerford pada Tahun 2013, dengan menawarkan pembangunan Vila Xanadu di Jalan Dewi Saraswati, Seminyak, Kuta, Badung.

Terdakwa berencana membangun 10 unit vila lengkap dengan perijinan dan akta tanah kepada kedua korban. Untuk satu vila dijual dengan hargai Rp1,8 miliar dan 9 vila lainnya dihargai Rp15,5 miliar.

Korban dan terdakwa akhirnya sepakat untuk memulai pembangunan, namun saat awal pembangunan, kedua korban menyerahkan uang muka Rp6,7 miliar.

Namun di akhir pengerjaan, vila yang dibangun tidak sesuai dengan yang ditawarkan sebelumnya. Bahkan pembangunan vila tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kepemilikan tanah tidak jelas.

Kemudian, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polda Bali. Akibatnya perbuatannya, terdakwa harus duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Ringkus Penipu Kredit Mobil

Polisi Ringkus Penipu Kredit Mobil

News | Kamis, 17 Desember 2015 | 09:41 WIB

Penipuan dengan Modus Lelang Mobil ditangkap Polda Metro Jaya

Penipuan dengan Modus Lelang Mobil ditangkap Polda Metro Jaya

News | Kamis, 10 Desember 2015 | 22:27 WIB

Penipuan Dengan Modus Kotak Amal Akhirnya Ditangkap

Penipuan Dengan Modus Kotak Amal Akhirnya Ditangkap

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 14:08 WIB

Terkini

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:55 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB