KNTI Sebut Ahok Lakukan Pelanggaran Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Ririn Indriani, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 22 Mei 2016 | 17:35 WIB
KNTI Sebut Ahok Lakukan Pelanggaran Izin Reklamasi Teluk Jakarta
Proyek reklamasi di Teluk Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai proses izin proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) banyak menyalahi aturan.

Terlebih, adanya praktik korupsi yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan dua Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta, yang telah menyeret mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi sebagai tersangka.

"Kami bisa membuktikan kesalahan dalam izin reklamasi. Proyek reklamasi koruptif. Proses dijalankan dengan tidak benar, karena belum ada aturan terkait rencana ruang dan Perda zonasi izinnya sudah terbit dulu," kata Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan, KNTI Martin Hadiwinata saat jumpa pers di kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).

Terkuaknya dugaan korupsi tersebut, lanjut dia, memperlihatkan jika pemerintah dan pengembang reklamasi telah bersekongkol untuk tetap melaksanakan pembangunan pulau buatan di pesisir utara Jakarta tersebut. Kongkalikong tersebut, kata Martin, juga nampak terlihat dalam persidangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, dari beberapa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Pemprov DKI dan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang pulau G atau Pluit City.

"Pembahasan dua raperda diwarnai tindakan koruptif yang dilakukan salah satu pihak penggugat. Jawaban sama menunjukkan mereka ingin melindungi proyek reklamasi. Padahal sudah sangat jelas," kata dia

Lebih lanjut, Tigor juga mengatakan bahwa Pemprov DKI juga terbukti melakukan banyak pelanggaran terkait salah satunya analisis dampak lingkungan (Amdal). Hal itu, kata diA, TERLIHAT DARI hasil audit dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

"Proyek reklamasi sudah ditolak banyak pihak, terbukti pemerintah pusat, ada hasil audit kementerian lingkungan hidup banyak sekali pelanggarannya," imbuh Tigor.

Dia berharap adanya temuan pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI bisa menjadi dasar hukum bagi hakim PTUN untuk bisa mencabut SK izin reklamasi yang telah dikeluarkan Ahok. Sidang putusan tersebut bakal digelar di PTUN Jakarta Timur pada Selasa (31/5/2016).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat: Diskresi Ahok Tidak Dapat Dipidanakan

Pengamat: Diskresi Ahok Tidak Dapat Dipidanakan

News | Jum'at, 20 Mei 2016 | 23:00 WIB

Sunny Mengaku Tak Tahu Soal Barter Pemprov DKI dan Pengembang

Sunny Mengaku Tak Tahu Soal Barter Pemprov DKI dan Pengembang

News | Rabu, 18 Mei 2016 | 14:26 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×