"Sebetulnya itu gini, kasus Angke, kalian mungkin lihat video saya dulu, semua masih lengkap tahun 2013," ujar Ahok.
Ahok menjelaskan tahun 2013 pemukiman tersebut ditertibkan karena menempati lahan milik Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.
"Waktu itu kami mau perluasan pasar ikan, lelang pasar ikan di Muara Angke, di situlah pertamakali kita mesti memberikan kerohiman, lalu mereka membongkar sendiri," kata Ahok.
Tak lama setelah penertiban, bangunan-bangunan kembali berdiri dengan posisi lebih dekat ke laut. Bangunan tersebut berada di dekat tempat pelelangan ikan.