Pimpinan DPR Belum Terima Surat Pengajuan Rehabilitasi Novanto

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Kamis, 15 September 2016 | 18:49 WIB
Pimpinan DPR Belum Terima Surat Pengajuan Rehabilitasi Novanto
Ketua Umum Golkar Setya Novanto [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Pimpinan DPR belum menerima surat dari Fraksi Golkar yang berisi permintaan untuk rehabilitasi terhadap nama baik Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.

"Saya belum terima suratnya," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di DPR, Kamis (15/9/2016).‎
‎‎
Setya mengajukan surat untuk merehabilitasi‎ namanya dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dalam frasa pemufakatan jahat dalam kasus 'Papa Minta Saham.' MK memutuskan rekaman yang dijadikan alat bukti pada kasus itu ilegal karena tidak dilakukan oleh penegak hukum.

Rekaman itu pula yang dijadikan alat bukti dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan ‎dalam kasus pelanggaran etika Novanto. Novanto pun memilih mundur dari jabatan Ketua DPR saat menghadapi perkara sebelum divonis MKD.

Menurut Fadli putusan MK akan menjadi pertimbangan pimpinan DPR untuk menindaklanjuti surat pengajuan rehabilitasi. Namun, kata Fadli, hal itu perlu menunggu maksud dari surat itu sendiri.

"Dengan adanya putusan MK dan surat sudah diterima, seharusnya bisa dipertimbangkan apa yang diinginkan, tapi saya belum tahu apa keinginannya," kata politikus Gerindra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perusahaan Indonesia dan AS Teken 11 Kesepakatan Bisnis Senilai Rp648 Triliun

Perusahaan Indonesia dan AS Teken 11 Kesepakatan Bisnis Senilai Rp648 Triliun

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 15:45 WIB

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:05 WIB

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

News | Kamis, 27 November 2025 | 15:15 WIB

Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali

Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali

Bisnis | Senin, 24 November 2025 | 16:55 WIB

Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?

Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?

Bisnis | Senin, 24 November 2025 | 16:27 WIB

Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target

Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target

Bisnis | Senin, 24 November 2025 | 12:41 WIB

ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport

ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport

Bisnis | Sabtu, 08 November 2025 | 20:27 WIB

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!

Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:31 WIB

Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen

Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:56 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB