Staf Ahok Serahkan Bukti Pembayaran Hutang dan Pajak

Dythia Novianty, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 23 September 2016 | 17:16 WIB
Staf Ahok Serahkan Bukti Pembayaran Hutang dan Pajak
Staf ahli Ahok, Rian Ernest, saat menyambangi kantor KPU DKI, Jumat (23/9/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menyerahkan kelengkapan berkas syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, hari ini, Jumat (23/9/2016).

Penyerahan kelengkapan berkas syarat pencalonan tersebut diserahkan Rian Ernest selaku staf ahli Ahok. Menurut Rian, berkas yang diserahkan ke pimpinan KPU DKI, yakni dokumen berisi keterangan dari Pengadilan bahwa Ahok tidak memiliki hutang piutang.

"Ini sih lebih ke data pribadi saja. Kalau data untuk syarat pencalonan dari partai partai semua udah lengkap. Ini hanya untuk dokumen pribadi saja. Ada beberapa keterangan dari pengadilan misalnya bahwa nggak punya hutang. Standarlah seperti yang diminta KPU," paparnya saat ditemui di kantor KPU DKI.

Dia juga mengaku, jika dokumen Ahok yang dibawa tersebut adalah bukti keterangan dari pengadilan yang berisi pembayaran pajak.

"Hari ini cuma dokumen pengadilan negeri sama dokumen bukti bayar pajak. Itu aja dua doang," kata Rian.

Dia pun mengaku, Ahok sudah terlebih dahulu menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Menurutnya, berkas yang diserahkan ke KPU DKI untuk melengkapi data syarat calon yang belum dilengkapi Ahok.

"Sudah. Lapor KPK sudah. Lapor kekayaan sudah LHKPN sudah. Kita lengkapi sajalah," ujar Rian.

Namun saat disinggung soal kelengkapan berkas syarat calon yang masih belum dilengkapi Ahok. Dia mengaku, sudah disiapkan dan tinggal diserahkan kembali ke KPU DKI.

"Udah. Udah jadi. Paling dalam waktu dekat kita sampaikan juga sih. Intinya yang penting penting sudah, tinggal minor tambahan aja," kata dia," pungkasnya.

Seperti diketahui, hari ini merupakan batas terakhir pengumpulan kelengkapan syarat pencalonan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPU DKI. Adapun mengenai syarat kelengkapan calon, KPU DKI memberikan batas waktu kepada pasangan calon hingga 4 Oktober 2016 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panglima TNI: Pengunduran Diri Mayor Agus Telah Disetujui

Panglima TNI: Pengunduran Diri Mayor Agus Telah Disetujui

News | Jum'at, 23 September 2016 | 17:07 WIB

Tiba di Kantor DPP, Agus: Doakan Saja

Tiba di Kantor DPP, Agus: Doakan Saja

News | Jum'at, 23 September 2016 | 16:37 WIB

Fadli Zon: Ahok Lawan Berat, Agus Modal Politiknya Masih Kecil

Fadli Zon: Ahok Lawan Berat, Agus Modal Politiknya Masih Kecil

News | Jum'at, 23 September 2016 | 16:28 WIB

Pasangan Agus-Sylviana Siap Didaftarkan, Ini Komentar Djarot

Pasangan Agus-Sylviana Siap Didaftarkan, Ini Komentar Djarot

News | Jum'at, 23 September 2016 | 15:15 WIB

KPU DKI: Pilkada Satu Putaran Bisa Hemat Anggaran Rp100 M

KPU DKI: Pilkada Satu Putaran Bisa Hemat Anggaran Rp100 M

News | Jum'at, 23 September 2016 | 14:51 WIB

Terkini

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:23 WIB

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

×