Suara.com - Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi diduga salah melakukan penggusuran pemukiman warga. Hal ini diketahui setelah ada dua orang warga bernama Linarti Dewi Santoso dan Andre (45) melaporkan persoalan ini ke Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Rumah Linarti dan Andre yang dibongkar pemerintah kota administrasi Jakarta Barat berada di Kerandang Utara, nomor 19 RT 12 RW 3, Tambora, Jakarta Barat.
Mendengar pengaduan warga, Ahok langsung mengkonfirmasi Anas dengan telepon pintarnya.
"Eh Pak Wali, kamu bongkar-bongkar rumah orang salah alamat lagi. Ini ada pengaduan saya lihat kamu ngaco," ujar Ahok dalam percakapannya dengan Anas di Balai Kota DKI.
Anas diminta Ahok mengurusi dugaan salah bongkar rumah warga ini.
"Nanti urus sama orang saya ini, tanyain sama dia yang mana. Sertifikatnya di mana? Yang dibongkar di mana? Jangan jadi centeng-centeng orang lu," kata Ahok.
Dalam pembicaraan tersebut, Ahok terlihat tidak memberikan Anas memberikan pembelaan sedikit pun. Karena sepanjang percakapan Ahok terlihat yang bicara terus-menerus.
Sementara, Andre mengatakam wali kota Jakarta Barat sudah menjadi pengacara mafia tanah dan menjadi beking para pemodal.
"Rumah saya dibongkar tanpa putusan pengadilan. Di lahan tersebut bukan milik pemda DKI maupun jalur hijau. Pembongkaran dilakukan 26 November 2015," kata Andre.
Kepada wartawan Andre mengaku sudah lama melaporkan hal ini ke pejabat DKI seperti ke wali kota dan lurah setempat. Namun Andre mengatakan tidak ada tindak lanjut.
"Sebelum pembongkaran saya sudah bicara dengan staf gubernur, Pak Ahok. Dia mengatakan kalau ada yang datang (mau membongkar) tunjukn SMS ini dan akan ditunda 3 bulan. Tapi pas hari H pembongkaran saya tunjukan SMS itu nggak ada yang mau lihat, pak lurah dan polisi," katanya.
"Saya mencari keadilan. Ini tanah bukan milik pemda, bukan di jalur hijau. Saya minta kerugian hak saya, karena tanpa putusan pengadilan masa rumah saya dibongkar," lanjut Andre.
Berikut surat pengaduan warga ke Ahok.
Tanggal 19 September 2016
Nomor : A007
Prihal : Mohon agar hak atas rumah serta benda-benda kami dikembalikan. Karena telah terjadi salah bongkar oleh wali kota Jakarta Barat