Beda Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Pemerintahan

Ririn Indriani | Suara.com

Sabtu, 01 Oktober 2016 | 11:38 WIB
Beda Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Pemerintahan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Foto/Siswowidodo)

Suara.com -  Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, sering terdengar singkatan Plt dan Plh. Plt merupakan singkatan dari Pelaksana Tugas, sedangkan Plh singkatan dari Pelaksana Harian.

Selain itu, ada pula istilah Penjabat (Pj), yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Pada praktiknya, istilah ini sering dipakai jika ada kekosongan sementara pada jabatan struktural pemerintahan di pusat dan daerah.

Apa sih perbedaan kewenangan Plh dan Plt? Untuk mengetahuinya, Anda bisa mempelajarinya di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelajari baik-baik Pasal 14 ayat (1,2,4,7) UU No 30 Tahun 2014, dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7) undang-undang tersebut.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, pihaknya telah mengirimkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Ia menegaskan, apabila terdapat pejabat pemerintahan yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang tujuh hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, atasan langsung pejabat tersebut menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Plh.

Menurut Bima, Plh maupun Plt sama sekali tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum aspek kepegawaian.

"Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian," ujarnya.

Namun di luar itu, menurut Kepala BKN, Plh dan Plt boleh mengambil keputusan antara lain, 1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja; 2. Menetapkan kenaikan gaji berkala; 3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN); 4. Menetapkan surat penugasan pegawai; 5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi, dan 6. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

Keduanya Tak Perlu Dilantik
Dalam suratnya, Bima juga menegaskan, PNS yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

"Penunjukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai Plh atau Plt tidak perlu ditetapkan dengan keputusan, melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat," tegasnya.

Bima menambahkan, Plh dan Plt bukanlah jabatan definitif, sehingga keduanya tidak diberikan tunjangan jabatan struktural. Hal ini juga dicantumkan dalam surat perintah.

Selain itu, lanjut Kepala BKN, pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

PNS atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Plh atau Plt dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Kemudian dalam menetapkan suatu keputusan atau tindakan, Plh dan Plt harus menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang memberikan mereka mandat.

Kesimpulannya, Plh melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara, dan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seribu Konsultan Wisata Dunia Akan Kumpul di Indonesia

Seribu Konsultan Wisata Dunia Akan Kumpul di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 30 September 2016 | 14:40 WIB

PNS Diminta Jadi "Role Model" Amnesti Pajak

PNS Diminta Jadi "Role Model" Amnesti Pajak

Bisnis | Jum'at, 30 September 2016 | 13:04 WIB

Gandeng Motivator, Kemenpar Genjot Pariwisata Great Batam

Gandeng Motivator, Kemenpar Genjot Pariwisata Great Batam

Lifestyle | Kamis, 29 September 2016 | 17:03 WIB

Terkini

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:08 WIB

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:00 WIB

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:45 WIB

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:44 WIB

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35 WIB

Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?

Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:30 WIB

Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air

Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:27 WIB