Kata Otto, dari kesimpulan duplik yang disampaikan di persidangan bisa dipertimbangan majelis hakim untuk bisa menggugurkan hukuman pidana 20 tahun sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa.
"Izinkan kami memohon atas nama terdakwa. Agar Yang Mulia bisa menimbang dengan baik untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. Dia tidak bersalah," kata Otto.
Di penghujung pembacaan dupliknya, Otto juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menjadikan momentum sidang kasus kopi maut Mirna untuk reformasi hukum di Indonesia.
"Pak Presiden, kami mohon juga untuk mengusulkan, jadikanlah kasus ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi hukum. Agar untuk tidak mencari siapa pihak yang bersalah. Mari kita perbaiki apa yangg kurang dan tidak sempurna," tutup Otto.