Iriawan dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran kode etik profesi. Pernyataan Iriawan dinilai mengandung unsur pidana.
"Kita minta selain pelanggaran kode etik juga pelanggaran pidana. Kita minta sebagai negara hukum, siapapun tidak memiliki keistimewaan dalam penegakan hukum. Itu yang akan kita minta. Sehingga kita tentu meminta Kapolri dan Presiden harus konsisten dalam penegakan hukum," tutur Mulyadi.
Selain bukti, kata Mulyadi, HMI sudah mempersiapkan saksi untuk memperkuat laporan.
"Kita punya bukti video dan bukti foto. Itu yang kita adukan, selain yang beredar di YouTube maupun bukti foto yang sudah kita dapatkan. Dan kita menyiapkan saksi-saksi untuk itu, yang mendengar secara langsung pernyataan Kapolda itu," kata Mulyadi.