Diduga Sebut HMI Provokator Rusuh 4 November, Kapolda Dipolisikan

Jum'at, 11 November 2016 | 11:45 WIB
Diduga Sebut HMI Provokator Rusuh 4 November, Kapolda Dipolisikan
Ketua tim kuasa hukum HMI dan KAHMI, Muhammad Syukur Mandar, di Propam Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016). [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Iriawan dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran kode etik profesi. Pernyataan Iriawan dinilai mengandung unsur pidana.

"Kita minta selain pelanggaran kode etik juga pelanggaran pidana. Kita minta sebagai negara hukum, siapapun tidak memiliki keistimewaan dalam penegakan hukum. Itu yang akan kita minta. Sehingga kita tentu meminta Kapolri dan Presiden harus konsisten dalam penegakan hukum," tutur Mulyadi.

Selain bukti, kata Mulyadi, HMI sudah mempersiapkan saksi untuk memperkuat laporan.

"Kita punya bukti video dan bukti foto. Itu yang kita adukan, selain yang beredar di YouTube maupun bukti foto yang sudah kita dapatkan. Dan kita menyiapkan saksi-saksi untuk itu, yang mendengar secara langsung pernyataan Kapolda itu," kata Mulyadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI