CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025

Eko Faizin Suara.Com
Selasa, 29 April 2025 | 07:49 WIB
CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Ilustrasi SIM. [Instagram/Epicveil]
cek fakta hoaks

Hoaks!

Berdasarkan verifikasi Suara.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Suara.com - Media sosial kembali diramaikan dengan kabar narasi yang mengenai cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Unggahan video tersebut dibagikan sebuah akun di TikTok dengan nama pengguna sim_gratis.2025_p dan nama profil SIM Gratis 2025 Pemerintah.

Terdapat tautan di profil akun TikTok-nya dan diarahkan untuk mendaftar ataupun memperpanjang SIM secara gratis melalui akun itu.

Hoaks SIM gratis 2025. [TikTok]
Hoaks SIM gratis 2025. [TikTok]

Dinarasikan, program itu berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C. Pada postingan itu juga disebutkan jika biaya penerbitan SIM dihapus sehingga pembuatan SIM jadi gratis.

Lantas, benarkah Korlantas Polri menyelenggarakan pembuatan SIM gratis 2025?

PENJELASAN:

Dari unggahan resmi di Instagram Korlantas Polri, informasi tentang pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup dipastikan hoaks.

Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3)

Dalam aturan tersebut, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, identitas lengkap pengemudi, serta data registrasi yang dapat digunakan untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Baca Juga: CEK FAKTA: Detergen Cair Bisa Digunakan untuk Pelembab Wajah

Sementara itu, ketentuan tarif pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.

Rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025 selengkapnya di sini.

Tautan dalam akun TikTok tersebut juga mengarah ke grup Telegram dengan nama “Bantuan SIM & pemutihan pajak 2025”. Waspada tautan tersebut merupakan tautan phising. Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan online yang bertujuan mencuri informasi sensitif, seperti data pribadi, akun atau informasi keuangan, dengan cara menipu korban.

Kesimpulan

Dengan demikian, berdasarkan penelusuran dan keterangan resmi yang ditemukan, dapat dipastikan jika informasi dan narasi yang beredar mengenai SIM gratis tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

Rincian biaya SIM tahun 2025

SIM dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi. Biaya pengurusan SIM tahun 2025 bervariasi tergantung jenis SIM yang dibutuhkan.

SIM hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat tertentu, seperti melengkapi administrasi, memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, memahami aturan lalu lintas serta menguasai keterampilan mengemudi.

SIM juga berfungsi sebagai bukti bahwa pengemudi telah diakui secara hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Persyaratan usia minimal

Melansir Antara, dalam mengajukan pembuatan SIM, terdapat batas usia minimal berdasarkan jenis SIM yakni:

  • SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
  • SIM C I: Minimal 18 tahun
  • SIM C II: Minimal 19 tahun
  • SIM A Umum: Minimal 20 tahun
  • SIM B I dan B II: Minimal 20 tahun
  • SIM B I Umum: Minimal 22 tahun
  • SIM B II Umum: Minimal 23 tahun

Jika berencana membuat SIM, berikut ini adalah rincian biaya yang harus siapkan:

  • SIM A: Rp 120.000 untuk kendaraan pribadi roda empat
  • SIM B I: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot hingga 3.500 kilogram
  • SIM B II: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 1.000 kilogram
  • SIM C: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua
  • SIM C I: Rp 100.000 untuk motor 250–500 cc
  • SIM C II: Rp 100.000 untuk motor di atas 500 cc
  • SIM D: Rp 50.000 untuk pengemudi berkebutuhan khusus
  • SIM D I: Rp 50.000 untuk kendaraan khusus lainnya

Biaya perpanjangan SIM

Selain biaya pembuatan SIM berikut adalah biaya perpanjangan yang perlu Anda ketahui:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM C I: Rp75.000
  • SIM C II: Rp75.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM D: Rp30.000

Biaya tes tambahan

Selain biaya pembuatan, Anda juga harus membayar untuk tes kesehatan sekitar Rp 35.000 dan tes psikologi sebesar Rp 60.000. Biaya ini bisa bervariasi tergantung lokasi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI