Tiga Korban KM Zahro Express di RSCM Alami Luka Bakar

Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 02 Januari 2017 | 11:54 WIB
Tiga Korban KM Zahro Express di RSCM Alami Luka Bakar
Petugas tim evakuasi bersama kantong jenazah korban kebakaran Kapal Motor (KM) Zahro Express di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Minggu (1/1/2017). [Antara/M Agung Rajasa]

Suara.com - Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo membeberkan tiga dari empat korban KM Zahro Express yang terbakar di tengah laut sekitar Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, pada Minggu (1/1/2017), masih menjalani perawatan.

Direktur Medik dan Keperawatan RSCM, Ratna Dwi Restuti mengatakan keempat korban tersebut dirujuk dari RS Atmajaya dan dibawa ke Intalasi Gawat Darurat (IGD) dan langsung diberikan penanganan di ruang intensif.

Tiga korban yang masih dirawat di RSCM, antara lain Homsari (42) mengalami luka bakar sebesar dua persen, Adi Syahrifudin (25) luka bakar sebesar 13 persen, dan Laras Mei Aliana (16) mengalami luka bakar sebesar 26 persen.

Sementara satu korban lainnya yang sudah diperbolehkan pulang adalah bocah laki-laki berusia delapan tahun bernama Rifa Rizkiawan.

"Ada empat pasien yang datang ke IGD, kemudian setelah penanganan satu pasien diperbolehkan pulang dan tiga pasien memerlukan perawatan di RSCM," ujar Ratna saat ditemui di RSCM, Senin (2/1/2017).

"Ada yang dirawat di di intensif care unit. Total ada tiga orang yang sekarang sedang dirawat," lanjut Ratna.

Sementara itu, Kepala Unit Luka Bakar RSCM Dr. Aditya Wardhana menuturkan tiga pasien yang dirawat mengalami luka bakar.

"Yang 26 persen (Laras) itu trauma inhalasi, artinya terkena hawa panas di daerah saluran napas dan yang satu lagi luka bakarnya kecil dua persen (Homsari), tapi riwayatnya sempat tenggelam jadi drowning," kata Aditya.

"Dua pasien dibantu dengan ventilator dan rencana kami besok untuk skop, dilihat ke dalam didaerah saluran pernapasannya sekaligus dibersihkan. Yang satu lagi yang 13 persen (Sahrifudin) kondisinya stabil, dia memerlukan perawatan luka. Kita tunggu nanti lukanya sampai sembuh," sambungnya.

Tak hanya itu, Aditya menjelaskan penanganan setiap pasien yang mengalami luka bakar satu persen ditangani selama satu hari perawatan.

"Kalau hitung-hitungannya tuh istilahnya satu persen sama dengan satu hari. Jadi kalau 26 persen kira-kira 26 hari, kalau 13 hari itu ya 13 persen," ujar Aditya.

"Tapi itu bukan hitungan harga mati ya, itu berdasarkan hitungan di negara yang sudah maju. Jadi ya untuk kita exercise memang rata-rata lama rawat kami di sini kira-kira 16 sampai 18 hari," imbuhnya.

Seperti diketahui, korban tewas KM Zahro Express yang terbakar di perairan Kepulauan Seribu sebanyak 23 orang, sedangkan itu 17 orang hilang dan 194 orang selamat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebagian Korban KM Zahro Express di RS Atmajaya Telah Dipulangkan

Sebagian Korban KM Zahro Express di RS Atmajaya Telah Dipulangkan

News | Senin, 02 Januari 2017 | 11:27 WIB

Terkait Insiden KM Zahro Express, Polisi Amankan Nahkoda dan ABK

Terkait Insiden KM Zahro Express, Polisi Amankan Nahkoda dan ABK

News | Senin, 02 Januari 2017 | 11:05 WIB

KNKT Kumpulkan Bukti Kebakaran Zahro Express

KNKT Kumpulkan Bukti Kebakaran Zahro Express

News | Senin, 02 Januari 2017 | 11:01 WIB

KNKT Mulai Investigasi Penyebab Terbakarnya Kapal Zahro Express

KNKT Mulai Investigasi Penyebab Terbakarnya Kapal Zahro Express

News | Senin, 02 Januari 2017 | 10:36 WIB

Terkini

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB