Polisi Ringkus Komplotan Perampok Spesialis SPBU

Arsito Hidayatullah | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 12 Januari 2017 | 19:21 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Perampok Spesialis SPBU
Kanit IV Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya, Komisaris Teuku Arsya Khadafi (tengah), saat memberikan keterangan pers, Kamis (12/1/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Pihak kepolisian telah meringkus komplotan bandit yang biasa menjalankan aksi perampokan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tiga pelaku yang ditangkap antara lain berinisial SA alias Bulku, SH dan S.

Kanit IV Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya, Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan, SA alias Bulku yang menjadi otak perampokan, telah ditembak mati karena berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap.

"Satu pelaku atas nama SA alias Bulku yang merupakan eksekutor, dilakukan tindakan tegas karena melawan. Dan dua orang lainnya atas nama SH dan S ditangkap dalam keadaan hidup," kata Arsya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2017).

Menurut Arsya, komplotan ini sudah tiga kali melakukan perampokan di SPBU. Terakhir, mereka menyasar SPBU di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, pada Selasa (3/1) lalu. Sementara, dua SPBU yang lebih dahulu dirampok ada di kawasan Jati Asih dan Pantai Indah Kapuk.

"Memang kelompok ini spesialis merampok SPBU," kata Arsya.

Para bandit ini juga disebut tidak segan-segan melukai korban. Dari perampokan yang terjadi di Bekasi, mereka juga melukai petugas keamanan bernama Agus. Dari perampokan SPBU itu, para pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp300 juta.

"Modus operandi kelompok ini adalah dengan menghadang korban yang merupakan satpam bernama Agus yang mengantarkan uang hasil penjualan di SPBU ke bank," paparnya.

Arsya juga menjelaskan bahwa hasil perampokan itu telah dibagi di antara masing-masing anggota komplotan, terkecuali SA selaku otaknya yang mendapat bagian lebih besar.

"Jadi tiap orang (anggota) dapat Rp30 juta, dan semua uangnya dihabiskan foya-foya," kata dia.

Dari penangkapan ketiganya, polisi menyita beberapa barang bukti berupa golok, sejumlah handphone, sepeda motor, perhiasan hasil kejahatan, baju, buku tabungan, dan sejumlah uang tunai hasil kejahatan.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. Polisi juga disebutkan masih memburu dua pelaku lain, yakni IS dan R alias Kocor yang hingga kini masih buron.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiga Pekan, Polda Metro Bongkar Peredaran Narkotika di 7 Lokasi

Tiga Pekan, Polda Metro Bongkar Peredaran Narkotika di 7 Lokasi

News | Rabu, 11 Januari 2017 | 21:06 WIB

Polda Metro Jaya Bantu 7 Penangkapan Teroris oleh Densus 88

Polda Metro Jaya Bantu 7 Penangkapan Teroris oleh Densus 88

News | Kamis, 29 Desember 2016 | 18:08 WIB

Ini Hasil Autopsi Enam Jenazah Korban Pembunuhan Pulomas

Ini Hasil Autopsi Enam Jenazah Korban Pembunuhan Pulomas

News | Rabu, 28 Desember 2016 | 14:29 WIB

Polda Metro Ungkap Bibit Lobster Ilegal

Polda Metro Ungkap Bibit Lobster Ilegal

Foto | Jum'at, 23 Desember 2016 | 16:05 WIB

Terkini

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur

Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:02 WIB

H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur

H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:02 WIB

Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan

Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB

Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon

Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:54 WIB

Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak

Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:50 WIB

Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen

Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:49 WIB

Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan Indonesia-Jepang

Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan Indonesia-Jepang

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:43 WIB