Polisi Ringkus Komplotan Perampok Spesialis SPBU

Arsito Hidayatullah, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 12 Januari 2017 | 19:21 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Perampok Spesialis SPBU
Kanit IV Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya, Komisaris Teuku Arsya Khadafi (tengah), saat memberikan keterangan pers, Kamis (12/1/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Pihak kepolisian telah meringkus komplotan bandit yang biasa menjalankan aksi perampokan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tiga pelaku yang ditangkap antara lain berinisial SA alias Bulku, SH dan S.

Kanit IV Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya, Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan, SA alias Bulku yang menjadi otak perampokan, telah ditembak mati karena berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap.

"Satu pelaku atas nama SA alias Bulku yang merupakan eksekutor, dilakukan tindakan tegas karena melawan. Dan dua orang lainnya atas nama SH dan S ditangkap dalam keadaan hidup," kata Arsya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2017).

Menurut Arsya, komplotan ini sudah tiga kali melakukan perampokan di SPBU. Terakhir, mereka menyasar SPBU di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, pada Selasa (3/1) lalu. Sementara, dua SPBU yang lebih dahulu dirampok ada di kawasan Jati Asih dan Pantai Indah Kapuk.

"Memang kelompok ini spesialis merampok SPBU," kata Arsya.

Para bandit ini juga disebut tidak segan-segan melukai korban. Dari perampokan yang terjadi di Bekasi, mereka juga melukai petugas keamanan bernama Agus. Dari perampokan SPBU itu, para pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp300 juta.

"Modus operandi kelompok ini adalah dengan menghadang korban yang merupakan satpam bernama Agus yang mengantarkan uang hasil penjualan di SPBU ke bank," paparnya.

Arsya juga menjelaskan bahwa hasil perampokan itu telah dibagi di antara masing-masing anggota komplotan, terkecuali SA selaku otaknya yang mendapat bagian lebih besar.

"Jadi tiap orang (anggota) dapat Rp30 juta, dan semua uangnya dihabiskan foya-foya," kata dia.

Dari penangkapan ketiganya, polisi menyita beberapa barang bukti berupa golok, sejumlah handphone, sepeda motor, perhiasan hasil kejahatan, baju, buku tabungan, dan sejumlah uang tunai hasil kejahatan.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. Polisi juga disebutkan masih memburu dua pelaku lain, yakni IS dan R alias Kocor yang hingga kini masih buron.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiga Pekan, Polda Metro Bongkar Peredaran Narkotika di 7 Lokasi

Tiga Pekan, Polda Metro Bongkar Peredaran Narkotika di 7 Lokasi

News | Rabu, 11 Januari 2017 | 21:06 WIB

Polda Metro Jaya Bantu 7 Penangkapan Teroris oleh Densus 88

Polda Metro Jaya Bantu 7 Penangkapan Teroris oleh Densus 88

News | Kamis, 29 Desember 2016 | 18:08 WIB

Ini Hasil Autopsi Enam Jenazah Korban Pembunuhan Pulomas

Ini Hasil Autopsi Enam Jenazah Korban Pembunuhan Pulomas

News | Rabu, 28 Desember 2016 | 14:29 WIB

Polda Metro Ungkap Bibit Lobster Ilegal

Polda Metro Ungkap Bibit Lobster Ilegal

Foto | Jum'at, 23 Desember 2016 | 16:05 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×