Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penangkaran bibit lobster ilegal di Kampung Jombang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, di Jakarta, Kamis (23/12). Bibit yang sudah diamankan tersebut berjumlah 30 ribu dengan harga jual 150 per ekor, yang dikumpulkan dari para nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur. Kemudian dibawa ke Jakarta untuk dijual ke Vietnam. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polda Metro Ungkap Bibit Lobster Ilegal
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 23 Desember 2016 | 16:05 WIB
BERITA TERKAIT
10 Jam Diperiksa soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Banyak Pertanyaan di Luar Substansi
13 Agustus 2025 | 22:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:30 WIB
Foto | 18:33 WIB
Foto | 17:12 WIB
Foto | 16:27 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB