Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penangkaran bibit lobster ilegal di Kampung Jombang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, di Jakarta, Kamis (23/12). Bibit yang sudah diamankan tersebut berjumlah 30 ribu dengan harga jual 150 per ekor, yang dikumpulkan dari para nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur. Kemudian dibawa ke Jakarta untuk dijual ke Vietnam. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polda Metro Ungkap Bibit Lobster Ilegal
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 23 Desember 2016 | 16:05 WIB
BERITA TERKAIT
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
12 Januari 2026 | 23:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:31 WIB
Foto | 19:08 WIB
Foto | 18:48 WIB
Foto | 17:56 WIB
Foto | 17:20 WIB
Foto | 17:19 WIB
Foto | 09:00 WIB