Banding Jessica Ditolak, Ayah Mirna Kasihani Otto Hasibuan

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Senin, 13 Maret 2017 | 14:17 WIB
Banding Jessica Ditolak, Ayah Mirna Kasihani Otto Hasibuan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Darmawan Salihin, ayahanda mendiang Wayan Mirna Salihin, menilai usaha terpidana Jessica Kumala Wongso melakukan upaya banding akan berujung sia-sia.

Hal ini disampaikan Darmawan menyusul adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding Jessica.

"Itu kenapa bang Otto (Hasibuan; Ketua tim pengacara Jessica) terus mengajukan banding. Saya kasihan saja sama Bang Otto, mau-mau saja belain Jessica," kata Darmawan saat dihubungi, Senin (13/3/2017).

Menurutnya, banding Jessica yang ditolak PT Jakarta memperkuat bukti Jessica adalah pelaku pembunuhan putri kandungnya.

"Semua orang sudah tahu kalau Jessica itu pelakunya. Bodoh saja itu pengacaranya, (Jessica) masih dibela-bela," kata dia.

Darmawan juga mengapresiasi hakim PT Jakarta yang memperkuat putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menjatuhkan putusan yang intinya menolak banding Jessica. Majelis hakim PT Jakarta malah memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim PN Jakpus.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas PN Jakpus, Jamaluddin Somasir kepada Suara.com.

baca juga

Dalam putusan tersebut, kata dia, Majelis Hakim PT DKI juga meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

PT DKI Jakarta juga membeban biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan banding diketuai Elang Prakoso Wibowo dan dua Hakim Anggota yakni Pramodana K.K Atmadja dan Sri Anggarwati.

Penunjukan tiga majelis hakim PT DKI Jakarta berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016. Putusan banding tersebut dibacakan pada 7 Maret 2017 lalu.

Jessica telah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis PN Jakpus pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida. Mirna meregang nyawa usai meminum es kopi Vietnam yang dicampur racun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA

Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA

News | Senin, 13 Maret 2017 | 12:59 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Hakim

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Hakim

News | Senin, 13 Maret 2017 | 11:48 WIB

Apa Kabar Jessica Wongso? Seperti Ini Aktivitasnya di Penjara

Apa Kabar Jessica Wongso? Seperti Ini Aktivitasnya di Penjara

News | Jum'at, 10 Maret 2017 | 19:10 WIB

Kondisi Jessica Wongso di Penjara Sekarang Miris, Badannya Kurus

Kondisi Jessica Wongso di Penjara Sekarang Miris, Badannya Kurus

News | Jum'at, 10 Maret 2017 | 15:47 WIB

Jessica Menunggu Tanggapan Memori Banding

Jessica Menunggu Tanggapan Memori Banding

News | Jum'at, 10 Maret 2017 | 15:19 WIB

Angelina, Jessica, dan Siti Masih Bisa Pilih Cagub Jakarta

Angelina, Jessica, dan Siti Masih Bisa Pilih Cagub Jakarta

News | Rabu, 15 Februari 2017 | 12:23 WIB

Terkini

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×