Anggota DPRD Tabanan Pesta Sabu Bareng Tunangan di Jakarta

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 15 Juni 2017 | 16:15 WIB
Anggota DPRD Tabanan Pesta Sabu Bareng Tunangan di Jakarta
Anggota DPRD Tabanan, Bali I Nyoman Warama Putra dengan tunangannya berinisial LOS (19), lantaran diduga sedang pesta narkoba di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Anggota DPRD Tabanan, Bali, INyoman  Warama Putra dan tunangannya berinisial LOS yang masih beusia 19 tahun, dibekuk aparat Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2017), karena tepergok asyik berpesta sabu.

Keduanya dibekuk tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa malam.

"Di sana ada kami temukan INWP dengan L, perempuan. Kami lakukan penggeledahan dan cek urine. Ternyata INWP positif amphetamine setelah cek urine," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2017).

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan petugas, setelah menangkap NYA alias NC (28) bersama istrinya LP alias OC (32). Kedua pasangan suami istri sudah menjadi target operasi terkait kasus peredaran narkoba jenis ekstasi.

Melalui penggeledahan di rumah NYA, Jalan Mutiara VII Blok OO, Nomor 1, RT 3, RW 4, Ciputat, Tangerang Selatan, polisi telah menyita 2.053 butir ekstasi.

Kepada petugas, NYA juga menunjukkan hotel tempat dirinya menginap. Nah, di hotel tersebut ternyata polisi menemukan INWP yang merupakan politikus Partai Golkar sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama teman wanitanya.

Diduga, NYA adalah bandar yang memasok sabu-sabu untuk digunakan Nyoman.

"Target operasi daripada laporan masyarakat ke polisi. Atas nama N, bersama istrinya. Setelah kami lakukan penangkapan terhadap N, kemudian dia menginap di salah satu kamar di hotel tersebut," terangnya.

baca juga

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,8 gram, 2.053 butir ekstasi, alat hisap sabu dan sebuah berangkas yang digunakan untuk menyimpan ekstasi.

Dalam kasus ini, Nyoman bersama teman wanitanya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dilakukan penilaian di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan NYA dan istrinya dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Narkoba Ridho Rhoma Disidangkan Usai Lebaran

Kasus Narkoba Ridho Rhoma Disidangkan Usai Lebaran

Entertainment | Rabu, 14 Juni 2017 | 11:02 WIB

Melarikan Diri, Polisi Bandar Sabu Didor Betisnya oleh BNN

Melarikan Diri, Polisi Bandar Sabu Didor Betisnya oleh BNN

News | Sabtu, 10 Juni 2017 | 01:18 WIB

Kurir Sabu Ini Lucu, Simpan Narkotika Kok di Bagian Ini

Kurir Sabu Ini Lucu, Simpan Narkotika Kok di Bagian Ini

News | Senin, 05 Juni 2017 | 19:42 WIB

Stres dan Gaya Hidup Alasan Pekerja Gunakan Narkoba

Stres dan Gaya Hidup Alasan Pekerja Gunakan Narkoba

News | Jum'at, 19 Mei 2017 | 02:01 WIB

Tunggu "Konsumen" di Pangkalan Ojek, Ibu Rumah Tangga Diciduk

Tunggu "Konsumen" di Pangkalan Ojek, Ibu Rumah Tangga Diciduk

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 06:36 WIB

Polri Rilis 84 Kg Sabu

Polri Rilis 84 Kg Sabu

Foto | Senin, 08 Mei 2017 | 17:49 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Dari Malaysia ke Tarakan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Dari Malaysia ke Tarakan

News | Sabtu, 29 April 2017 | 07:01 WIB

Diintai Dua Hari, Ibu Tiga Anak Tertangkap Tangan

Diintai Dua Hari, Ibu Tiga Anak Tertangkap Tangan

News | Sabtu, 29 April 2017 | 01:33 WIB

Sabu dalam Sandal Wanita, Modus Baru Bandar Internasional

Sabu dalam Sandal Wanita, Modus Baru Bandar Internasional

News | Rabu, 26 April 2017 | 22:38 WIB

Di RSKO Cibubur, Ridho Rhoma Rajin Puasa Senin Kamis

Di RSKO Cibubur, Ridho Rhoma Rajin Puasa Senin Kamis

Entertainment | Senin, 17 April 2017 | 20:39 WIB

Terkini

Nilai Merek BRI Tembus USD6,9 Miliar, Jadi yang Tertinggi di Indonesia

Nilai Merek BRI Tembus USD6,9 Miliar, Jadi yang Tertinggi di Indonesia

Batam | Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Cara Memilih Masker Wajah Berdasarkan Jenis Kulit, Ketahui yang Paling Sesuai Kebutuhan

Cara Memilih Masker Wajah Berdasarkan Jenis Kulit, Ketahui yang Paling Sesuai Kebutuhan

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Anime Naruto Terbaru Terungkap! Naruto, Sasuke, dan Sakura Masuk Dunia Ninku

Anime Naruto Terbaru Terungkap! Naruto, Sasuke, dan Sakura Masuk Dunia Ninku

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Promo Cashback 10% di Guardian dari BRI, Cek Cara Klaimnya

Promo Cashback 10% di Guardian dari BRI, Cek Cara Klaimnya

Bri | Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44 WIB

BRI Perkuat Reputasi Merek, Raih Posisi Teratas dalam Brand Finance Indonesia 100 2026

BRI Perkuat Reputasi Merek, Raih Posisi Teratas dalam Brand Finance Indonesia 100 2026

Bali | Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44 WIB

BRI Pimpin Daftar Merek Paling Bernilai di Indonesia Selama Empat Tahun Berturut-turut

BRI Pimpin Daftar Merek Paling Bernilai di Indonesia Selama Empat Tahun Berturut-turut

Jakarta | Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Capek Kerja Seminggu? Saatnya Nikmati Kuliner Berkelas dengan Diskon Spesial BRI

Capek Kerja Seminggu? Saatnya Nikmati Kuliner Berkelas dengan Diskon Spesial BRI

Bri | Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Kupon Diskon Ngopi di MULAMULA Cafe dari BRI, Klaim di Sini

Kupon Diskon Ngopi di MULAMULA Cafe dari BRI, Klaim di Sini

Bri | Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:38 WIB

BRI Tebar Promo Spesial di Roemah Kuliner, Makan Besar dengan Harga Murah

BRI Tebar Promo Spesial di Roemah Kuliner, Makan Besar dengan Harga Murah

Bri | Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:36 WIB

BRI dan Garuda Indonesia Gelar Promo Perjalanan Eksklusif Hingga Akhir 2026

BRI dan Garuda Indonesia Gelar Promo Perjalanan Eksklusif Hingga Akhir 2026

Bri | Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33 WIB

×