Anggota DPRD Tabanan Pesta Sabu Bareng Tunangan di Jakarta

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 15 Juni 2017 | 16:15 WIB
Anggota DPRD Tabanan Pesta Sabu Bareng Tunangan di Jakarta
Anggota DPRD Tabanan, Bali I Nyoman Warama Putra dengan tunangannya berinisial LOS (19), lantaran diduga sedang pesta narkoba di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Anggota DPRD Tabanan, Bali, INyoman  Warama Putra dan tunangannya berinisial LOS yang masih beusia 19 tahun, dibekuk aparat Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2017), karena tepergok asyik berpesta sabu.

Keduanya dibekuk tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa malam.

"Di sana ada kami temukan INWP dengan L, perempuan. Kami lakukan penggeledahan dan cek urine. Ternyata INWP positif amphetamine setelah cek urine," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2017).

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan petugas, setelah menangkap NYA alias NC (28) bersama istrinya LP alias OC (32). Kedua pasangan suami istri sudah menjadi target operasi terkait kasus peredaran narkoba jenis ekstasi.

Melalui penggeledahan di rumah NYA, Jalan Mutiara VII Blok OO, Nomor 1, RT 3, RW 4, Ciputat, Tangerang Selatan, polisi telah menyita 2.053 butir ekstasi.

Kepada petugas, NYA juga menunjukkan hotel tempat dirinya menginap. Nah, di hotel tersebut ternyata polisi menemukan INWP yang merupakan politikus Partai Golkar sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama teman wanitanya.

Diduga, NYA adalah bandar yang memasok sabu-sabu untuk digunakan Nyoman.

"Target operasi daripada laporan masyarakat ke polisi. Atas nama N, bersama istrinya. Setelah kami lakukan penangkapan terhadap N, kemudian dia menginap di salah satu kamar di hotel tersebut," terangnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,8 gram, 2.053 butir ekstasi, alat hisap sabu dan sebuah berangkas yang digunakan untuk menyimpan ekstasi.

Dalam kasus ini, Nyoman bersama teman wanitanya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dilakukan penilaian di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan NYA dan istrinya dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Narkoba Ridho Rhoma Disidangkan Usai Lebaran

Kasus Narkoba Ridho Rhoma Disidangkan Usai Lebaran

Entertainment | Rabu, 14 Juni 2017 | 11:02 WIB

Melarikan Diri, Polisi Bandar Sabu Didor Betisnya oleh BNN

Melarikan Diri, Polisi Bandar Sabu Didor Betisnya oleh BNN

News | Sabtu, 10 Juni 2017 | 01:18 WIB

Kurir Sabu Ini Lucu, Simpan Narkotika Kok di Bagian Ini

Kurir Sabu Ini Lucu, Simpan Narkotika Kok di Bagian Ini

News | Senin, 05 Juni 2017 | 19:42 WIB

Stres dan Gaya Hidup Alasan Pekerja Gunakan Narkoba

Stres dan Gaya Hidup Alasan Pekerja Gunakan Narkoba

News | Jum'at, 19 Mei 2017 | 02:01 WIB

Tunggu "Konsumen" di Pangkalan Ojek, Ibu Rumah Tangga Diciduk

Tunggu "Konsumen" di Pangkalan Ojek, Ibu Rumah Tangga Diciduk

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 06:36 WIB

Polri Rilis 84 Kg Sabu

Polri Rilis 84 Kg Sabu

Foto | Senin, 08 Mei 2017 | 17:49 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Dari Malaysia ke Tarakan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Dari Malaysia ke Tarakan

News | Sabtu, 29 April 2017 | 07:01 WIB

Diintai Dua Hari, Ibu Tiga Anak Tertangkap Tangan

Diintai Dua Hari, Ibu Tiga Anak Tertangkap Tangan

News | Sabtu, 29 April 2017 | 01:33 WIB

Sabu dalam Sandal Wanita, Modus Baru Bandar Internasional

Sabu dalam Sandal Wanita, Modus Baru Bandar Internasional

News | Rabu, 26 April 2017 | 22:38 WIB

Di RSKO Cibubur, Ridho Rhoma Rajin Puasa Senin Kamis

Di RSKO Cibubur, Ridho Rhoma Rajin Puasa Senin Kamis

Entertainment | Senin, 17 April 2017 | 20:39 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB