Anggota DPRD Tabanan Pesta Sabu Bareng Tunangan di Jakarta

Kamis, 15 Juni 2017 | 16:15 WIB
Anggota DPRD Tabanan Pesta Sabu Bareng Tunangan di Jakarta
Anggota DPRD Tabanan, Bali I Nyoman Warama Putra dengan tunangannya berinisial LOS (19), lantaran diduga sedang pesta narkoba di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Anggota DPRD Tabanan, Bali, INyoman  Warama Putra dan tunangannya berinisial LOS yang masih beusia 19 tahun, dibekuk aparat Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2017), karena tepergok asyik berpesta sabu.

Keduanya dibekuk tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa malam.

"Di sana ada kami temukan INWP dengan L, perempuan. Kami lakukan penggeledahan dan cek urine. Ternyata INWP positif amphetamine setelah cek urine," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2017).

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan petugas, setelah menangkap NYA alias NC (28) bersama istrinya LP alias OC (32). Kedua pasangan suami istri sudah menjadi target operasi terkait kasus peredaran narkoba jenis ekstasi.

Melalui penggeledahan di rumah NYA, Jalan Mutiara VII Blok OO, Nomor 1, RT 3, RW 4, Ciputat, Tangerang Selatan, polisi telah menyita 2.053 butir ekstasi.

Kepada petugas, NYA juga menunjukkan hotel tempat dirinya menginap. Nah, di hotel tersebut ternyata polisi menemukan INWP yang merupakan politikus Partai Golkar sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama teman wanitanya.

Diduga, NYA adalah bandar yang memasok sabu-sabu untuk digunakan Nyoman.

"Target operasi daripada laporan masyarakat ke polisi. Atas nama N, bersama istrinya. Setelah kami lakukan penangkapan terhadap N, kemudian dia menginap di salah satu kamar di hotel tersebut," terangnya.

Baca Juga: Rizieq Tak Bisa Pulang karena Cuma Punya Tiket Pesawat Qatar

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,8 gram, 2.053 butir ekstasi, alat hisap sabu dan sebuah berangkas yang digunakan untuk menyimpan ekstasi.

Dalam kasus ini, Nyoman bersama teman wanitanya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dilakukan penilaian di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan NYA dan istrinya dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI