Empat Tersangka Korupsi DPRD Mojokerto Resmi Ditahan KPK

Chaerunnisa

Minggu, 18 Juni 2017 | 07:02 WIB
Empat Tersangka Korupsi DPRD Mojokerto Resmi Ditahan KPK
Tersangka OTT suap DPRD Mojokerto dikawal petugas kepolisian saat digelandang ke gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (17/6).

Tersangka Wiwiet Febryanto (WF) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, kata Febri, ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang Jakarta Timur. Sementara itu, tersangka Purnomo (PNO) selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka Umar Faruq (UF) sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Abdullah Fanani (ABF) sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PNO), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (UF), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (ABF), kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Sabtu.

Sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) sebagai tersangka.

KPK juga mengamankan dua orang perantara berinisial H dan T dalam operasi tangkap tangan tersebut. Namun, sampai saat ini status dua orang itu masih sebagai saksi.

"Penyidik mengamankan uang total Rp470 juta dari berbagai pihak. Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar," kata Basaria.

Uang senilai Rp170 juta diduga terkait dengan komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya.

"Uang sebesar Rp140 juta ditemukan di mobil Wiwiet Febryanto (WF), Rp300 juta ditemukan di mobil perantara H, dan Rp30 juta dari tangan perantara T," kata Basaria.

Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, KPK melakukan penyegelan beberapa ruangan di Kantor DPRD Kota Mojokerto dan Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Wiwiet Febryanto (WF) disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Mereka yang diduga sebagai penerima, yakni Purnomo (PNO), Umar Faruq (UF), dan Abdullah Fanani (ABF) disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Basaria menyatakan bahwa praktik korupsi seperti itu memiliki efek domino yang memicu bentuk korupsi lain yang merugikan keuangan negara dan melemahkan fungsi pengawasan atau "checks and balances" yang seharusnya dijalankan oleh anggota DPRD.

"KPK mengimbau kepada para kepala daerah dan jajarannya serta anggota DPRD di seluruh Indonesia menghentikan praktik seperti ini atau jika mendapatkan informasi permintaan uang agar melaporkan kepada KPK," ucap Basaria. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Ancaman Hukuman Empat Tersangka OTT KPK di Mojokerto

Ini Ancaman Hukuman Empat Tersangka OTT KPK di Mojokerto

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 02:29 WIB

Dua Orang Panitia PPDB Diringkus OTT Polisi, Ditemukan 18 Amplop

Dua Orang Panitia PPDB Diringkus OTT Polisi, Ditemukan 18 Amplop

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 04:07 WIB

KPK Amankan Rp470 Juta di OTT Tiga Pimpinan DPRD Mojokerto

KPK Amankan Rp470 Juta di OTT Tiga Pimpinan DPRD Mojokerto

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 00:01 WIB

Tersangka OTT Suap DPRD Mojokerto

Tersangka OTT Suap DPRD Mojokerto

Foto | Sabtu, 17 Juni 2017 | 19:57 WIB

KPK Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto Tersangka Kasus Korupsi

KPK Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto Tersangka Kasus Korupsi

News | Sabtu, 17 Juni 2017 | 19:35 WIB

OTT di Mojokerto, KPK Tangkap 6 Orang dan Sita Duit Ratusan Juta

OTT di Mojokerto, KPK Tangkap 6 Orang dan Sita Duit Ratusan Juta

News | Sabtu, 17 Juni 2017 | 17:28 WIB

Terkini

Mengapa Ambisi Biodiesel Indonesia Perlu Mempertimbangkan Risiko Ekologis?

Mengapa Ambisi Biodiesel Indonesia Perlu Mempertimbangkan Risiko Ekologis?

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:27 WIB

HUT Golkar: Merefleksikan Sejarah, Merawat Kepercayaan, dan Meneguhkan Pengabdian

HUT Golkar: Merefleksikan Sejarah, Merawat Kepercayaan, dan Meneguhkan Pengabdian

Sumut | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:27 WIB

PDIP Tepis Jokowi Soal Operasi Politik Isu Pemakzulan Gibran: Tak Usah Sandiwara Terlalu Panjang!

PDIP Tepis Jokowi Soal Operasi Politik Isu Pemakzulan Gibran: Tak Usah Sandiwara Terlalu Panjang!

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:26 WIB

Guru Besar UGM Soroti Risiko MSCI Turunkan Status Pasar Saham Indonesia

Guru Besar UGM Soroti Risiko MSCI Turunkan Status Pasar Saham Indonesia

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Mobil Listrik BYD Racco Ekspansi ke Luar Jepang, Harga Tembus Rp 625 Juta

Mobil Listrik BYD Racco Ekspansi ke Luar Jepang, Harga Tembus Rp 625 Juta

Otomotif | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Bawa Konsep Girl Hero! IVE Unjuk Dominasi Diri Lewat Lagu Looks Can Kill

Bawa Konsep Girl Hero! IVE Unjuk Dominasi Diri Lewat Lagu Looks Can Kill

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Mitchell Baker Makin Ganas di Amerika, Cetak Brace Bantu Georgetown Bantai Pittsburgh 6-1

Mitchell Baker Makin Ganas di Amerika, Cetak Brace Bantu Georgetown Bantai Pittsburgh 6-1

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:23 WIB

Kebakaran Landa Ruang Keuangan RSUD Kota Banjar, Begini Kronologinya

Kebakaran Landa Ruang Keuangan RSUD Kota Banjar, Begini Kronologinya

Jabar | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:23 WIB

Perkuat Literasi Anak di Sorong, Ini Pentingnya Pembelajaran Sesuai Kemampuan Siswa

Perkuat Literasi Anak di Sorong, Ini Pentingnya Pembelajaran Sesuai Kemampuan Siswa

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Belajar dari Kerusuhan Paris: Mengapa Krisis Biaya Hidup Bisa Memicu Amarah Massal?

Belajar dari Kerusuhan Paris: Mengapa Krisis Biaya Hidup Bisa Memicu Amarah Massal?

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:17 WIB

×