Soal Mi Samyang Mengandung Babi, YLKI Salahkan BPOM

Ardi Mandiri | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Minggu, 18 Juni 2017 | 14:58 WIB
Soal Mi Samyang Mengandung Babi, YLKI Salahkan BPOM
Ilustrasi mi instan. (Shutterstock)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) terlambat menyatakan samyang dan mi instan asal Korea mengandung babi. Keempat merek tersebut, adalah Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi. 
 
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan makanan asal Korea tersebut sudah lama beredar di pasaran.
 
"Memberikan apresiasi terhadap public warning tersebut, walau terkesan Badan POM terlambat karena produk mi instan ini sudah lama beredar di pasaran. Kenapa baru sekarang ada public warning?," ujar Tulus melalui keterangan tertulis, Minggu (18/6/2017).
 
Menurut Tulus, surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 yang isinya meminta kepada Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik ketiga produk mie tersebut dari psaran tidaklah cukup. 
 
"Tapi ada upaya hukum yang lain. Baik sisi administrasi dan atau pidana. Importir mi instan patut dicabut ijin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada UU Jaminan Produk Halal," kata dia.
 
Tulus mengatakakan produk tersebut tidak mencantumkan peringatan mengandung babi. Ia berharap aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian bisa melakukan tindakan.
 
"Kepolisian juga layak melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor, karena secara pidana patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bangga! Mi Instan Indonesia Dipamerkan di Milan

Bangga! Mi Instan Indonesia Dipamerkan di Milan

Lifestyle | Jum'at, 12 Mei 2017 | 07:45 WIB

Komentar Bule soal Indomie Bikin Tertawa, Baca Deh!

Komentar Bule soal Indomie Bikin Tertawa, Baca Deh!

Tekno | Jum'at, 28 April 2017 | 19:38 WIB

Sering Makan Mi Instan Picu Kanker, Benar atau Mitos?

Sering Makan Mi Instan Picu Kanker, Benar atau Mitos?

Health | Kamis, 16 Maret 2017 | 09:41 WIB

Terkini

JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:07 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:02 WIB