Array

Pemuda Muhammadiyah Minta Polisi Tuntaskan Kasus Saracen

Selasa, 29 Agustus 2017 | 13:27 WIB
Pemuda Muhammadiyah Minta Polisi Tuntaskan Kasus Saracen
Pedri Kasman, saksi pelapor Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menanggapi persoalan kasus kelompok Saracen yang menebarkan ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial Facebook.

Menurut Pedri, sindikat saracen ini seperti sudah disiapkan oleh sekelompok orang untuk membuat kegaduhan di masyarakat.

"Ini perlu kita teliti lebih dalam. ini seperti ada sesuatu kekuatan yang mendesain untuk kemudian menimbulkan kegaduhan melalui dunia maya tentunya. Melakukan provokosi - provokasi SARA untuk memuluskan misi - misi tertentu," kata Pedri di Auditorium Pimpinan Pusat Muhammadiyah, di Jalan Menteng Raya, nomor 62, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Pedri menambahkan sindikat Saracen seperti misteri, lantaran pihak kepolisian masih belum dapat mengungkap pemesan ujaran kebencian kepada sindikat saracen tersebut.

"Karena kita teliti secara lebih detail saracen Ini penuh misteri ya, siapa yang main dibalik ini. Kalau kepolisian mau mengungkap ini pihak yang harus diungkap adalah aktor intelektualnya (pemesan). Ya, jangan hanya pemain - pemain lapangan. Ini aktor intelektualnya harus ditangkap sampai akar - akarnya," ujar Pedri.

Sebelumnya polisi telah menangkap Tiga tersangka antara lain, JAS ( 32) ketua grup Kelompok Seracen , MFT merupakan koordinator grup Saracen (43) dan SRN (32). Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE.

Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Baca Juga: Razman Nasution Minta Polisi Bongkar Jaringan Bisnis Saracen

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI