Satir Bukan Kriminal, Polisi Setop Pidanakan Penyebar Meme Setnov

Tomi Tresnady

Jum'at, 03 November 2017 | 01:00 WIB
Satir Bukan Kriminal, Polisi Setop Pidanakan Penyebar Meme Setnov
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja (pingpong) antara KPK melawan Setya Novanto, di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

10. https://twitter.com/pemudatakhijrah

11. https://twitter.com/DikdikHakim

12. https://twitter.com/Moch_Rofiun

13. https://twitter.com/gavarakun

14. https://twitter.com/JalanSoreSore

15. https://twitter.com/Timnas_Day

 Sembilan akun Instagram:

1. https://instagram.com/nonogerard/

2. https://instagram.com/ajie_gergaji

3. https://instagram.com/indonesiavoice_/

4. https://instagram.com/dazzlingdyann

5. https://instagram.com/ridwan.muhammad91/

6. https://instagram.com/awreceh.id/

7. https://instagram.com/pemaulana

8. https://instagram.com/kotakkotakalay/

9. https://instagram.com/ala_nganu

 Delapan akun Facebook:

1. https://facebook.com/MemePolitikIndo

2. https://facebook.com/netti.hutabarat

3. https://facebook.com/ponang.syahputra

4. https://facebook.com/andre.hadiyavsadath

5. https://facebook.com/loriz.annas

6. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto

7. https://facebook.com/azis.putra.tanya.kenapa

8. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto

Namun, dalam perkembangannya, ada 68 akun media sosial yang dilaporkan oleh kuasa hukum Setya Novanto.

Jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet pun menyampaikan sejumlah desakan kepada Kepolisian Republik Indonesia agar menghentikan kriminalisasi terhadap satire.

SAFEnet mengajukan tuntutan sebagai berikut:

1. Menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian, mengingat kasus pemidanaan defamasi seharusnya adalah upaya hukum terakhir (ultimuum remedium).

Sudahkah kesempatan klarifikasi tersebut diberikan kepada mereka yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik? Sudahkah diupayakan mediasi sebelum menempuh jalur pemidanaan?

2. Berikan proses hukum yang layak pada mereka yang diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama, yaitu proses pengiriman surat panggilan dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi di depan penyidik, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan yang sah mensyaratkan banyak hal yaitu terpenuhinya alat bukti permulaan yang cukup, penangkapan dilakukan karena yang berssangkutan tidak memenuhi panggilan polisi, berpijak pada landasan hukum yang di dalam pasal defamasi sesuai UU No. 19 Tahun 2016 telah turun ancaman pidananya menjadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta sehingga sesuai hukum acara tidak boleh dilakukan penangkapan.

Lalu bila dilakukan penahanan dari penyidik polisi, maka harus memenuhi syarat penahanan subyektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Dengan kata lain jika penyidik menilai tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka si tersangka/terdakwa tidak perlu ditahan. Oleh karena itu, penangkapan dan penahanan para penyebar meme ini merupakan tindakan sewenang-wenang yang merenggut hak asasi seseorang dan pantas dikecam.

3. Memperhatikan konteks penyebaran meme terkait Setya Novanto di bulan September 2017. Penyebaran tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteksnya yaitu kegeraman masyarakat luas atas proses pemeriksaan kasus mega korupsi e-KTP yang diduga melibatkan diri Setya Novanto.

Alih-alih memenuhi panggilan pemeriksaan, Setya Novanto secara tiba-tiba sakit dan mangkir dari panggilan.

Lalu tidak lama kemudian muncul meme tersebut yang merupakan reaksi spontan masyarakat sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, apalagi digerakkan secara sepihak.

Memisahkan teks dengan konteks dalam kasus penyebaran meme ini membuat pokok persoalan hukum menjadi timpang dan tidak menyentuh akar masalah korupsi yang menyebabkan munculnya penyebaran meme tersebut serta berdampak pada pelemahan gerakan anti korupsi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

4. Oleh karena itu, segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto ini dan sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah Dyann Kemala Arrizqi yang Terjerat Kasus Meme Setnov

Inilah Dyann Kemala Arrizqi yang Terjerat Kasus Meme Setnov

Tekno | Kamis, 02 November 2017 | 16:14 WIB

Penyebar Meme Novanto Ditangkap dan Jadi TSK, Ternyata Kader PSI

Penyebar Meme Novanto Ditangkap dan Jadi TSK, Ternyata Kader PSI

News | Kamis, 02 November 2017 | 11:11 WIB

Marak Meme Novanto, Pengacara: Kami Curiga Ada yang Mendanai

Marak Meme Novanto, Pengacara: Kami Curiga Ada yang Mendanai

News | Kamis, 02 November 2017 | 04:33 WIB

Ketua DPR: Usut Tuntas Ledakan Pabrik Petasan Kosambi

Ketua DPR: Usut Tuntas Ledakan Pabrik Petasan Kosambi

News | Sabtu, 28 Oktober 2017 | 11:11 WIB

Golkar Ulang Tahun, Novanto Bakal Absen di Sidang e-KTP?

Golkar Ulang Tahun, Novanto Bakal Absen di Sidang e-KTP?

News | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 11:05 WIB

Diminta Bersaksi di Sidang e-KTP, Novanto Fokus Urus HUT Golkar

Diminta Bersaksi di Sidang e-KTP, Novanto Fokus Urus HUT Golkar

News | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 10:17 WIB

HUT Golkar, Novanto Pimpin Kader Ziarah ke TMP Kalibata

HUT Golkar, Novanto Pimpin Kader Ziarah ke TMP Kalibata

News | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 08:53 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×