Tega Tembak Mati Istri, Dokter Ini Terancam Hukuman Mati

Syaiful Rachman, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 09 November 2017 | 23:08 WIB
Tega Tembak Mati Istri, Dokter Ini Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi pembunuhan. [shutterstock]

Suara.com - Dokter berinisial H, suami yang tega menghabisi nyawa isterinya sendiri dengan senjata api, terancam dijerat dengan dua pasal. Pelaku terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan  berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal pembunuhan bisa dijerat Pasal 340 dan 338," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).

Berdasarkan bunyi dalam Pasal 340 KUHP, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sedangkan isi dalam Pasal 338 KUHP, barang siapa  dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Namun, Argo belum bisa memastikan apakah pelaku bisa dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 terkait kepemilikan dua senjata api rakitan jenis revolver dan FN. Pasalnya, saat ini polisi masih  menunggu hasil labfor terkait dua senpi rakitan tersebut.

"Nanti kami chek ya," kata dia.

L yang berprofesi sebagai dokter ditembak mati suaminya sendiri di Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017).

Penembakan terjadi saat H terlibat cekcok mulut dengan korban. Diduga, cekcok mulut terjadi lantaran pelaku tak mau diceraikan oleh korban.

Dari keterangan saksi di TKP, H menembakan peluru sebanyak enam kali ketika bertengkar dengan korban. Setelah menembak mati isterinya, pelaku yang dikabarkan juga berprofesi sebagai dokter menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siswa Bunuh Adik Kelas Demi Tunda Ujian dan Rapat Wali Murid

Siswa Bunuh Adik Kelas Demi Tunda Ujian dan Rapat Wali Murid

News | Kamis, 09 November 2017 | 08:00 WIB

Sedang Hamil, PRT Ditusuk dengan Gunting oleh Selingkuhannya

Sedang Hamil, PRT Ditusuk dengan Gunting oleh Selingkuhannya

News | Rabu, 08 November 2017 | 15:15 WIB

Nenek Chisako, Janda Pembunuh Berantai Suami dan 2 Pacarnya

Nenek Chisako, Janda Pembunuh Berantai Suami dan 2 Pacarnya

News | Rabu, 08 November 2017 | 13:02 WIB

Sebelum Dibunuh, Suwandi Sempat Setubuhi PRT yang Hamil 4 Bulan

Sebelum Dibunuh, Suwandi Sempat Setubuhi PRT yang Hamil 4 Bulan

News | Rabu, 08 November 2017 | 07:52 WIB

Terkini

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028, Ini Kata Menkop

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028, Ini Kata Menkop

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Puluhan Jemaat Gereja di Indragiri Hulu Diduga Keracunan Makanan

Puluhan Jemaat Gereja di Indragiri Hulu Diduga Keracunan Makanan

Riau | Minggu, 25 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Bukan Cuma Merek dan Harga, Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Jam Tangan Pre-Owned

Bukan Cuma Merek dan Harga, Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Jam Tangan Pre-Owned

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Penasaran Kalahkan Persija Jakarta Racikan Shin Tae-yong, Pelatih Persik Rancang Strategi Khusus

Penasaran Kalahkan Persija Jakarta Racikan Shin Tae-yong, Pelatih Persik Rancang Strategi Khusus

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Harga Bitcoin Rawan Anjlok ke US$ 73.000? Ini Analisisnya

Harga Bitcoin Rawan Anjlok ke US$ 73.000? Ini Analisisnya

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Bahasa Daerah Vs Slang Internet: Apakah Identitas Lokal Gen Z Mulai Punah?

Bahasa Daerah Vs Slang Internet: Apakah Identitas Lokal Gen Z Mulai Punah?

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Dirjen Bina Adwil: Dana Otsus Aceh Pasca-2027 Harus Berorientasi Hasil dan Kemandirian Fiskal

Dirjen Bina Adwil: Dana Otsus Aceh Pasca-2027 Harus Berorientasi Hasil dan Kemandirian Fiskal

Jakarta | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:57 WIB

DPRD Sumsel Desak Polisi Tindak 20 Korporasi Karhutla, Sejauh Mana Penyidikannya?

DPRD Sumsel Desak Polisi Tindak 20 Korporasi Karhutla, Sejauh Mana Penyidikannya?

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Polisi Gulung Jaringan Sabu Tambora Jakarta Barat Beserta Pengedar

Polisi Gulung Jaringan Sabu Tambora Jakarta Barat Beserta Pengedar

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar

Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar

Jatim | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:44 WIB

×