Array

Sedang Hamil, PRT Ditusuk dengan Gunting oleh Selingkuhannya

Rabu, 08 November 2017 | 15:15 WIB
Sedang Hamil, PRT Ditusuk dengan Gunting oleh Selingkuhannya
Ilustrasi seorang penjahat lelaki mengandalkan senjata pisau untuk melumpuhkan korbannya. [shutterstock]

Suara.com - Janin berusia empat bulan yang dikandung Samsiah (41), korban pembunuhan ternyata merupakan hasil hubungan gelap dengan pelaku bernama Suwandi (22).

Samsiah yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Perumahan Pesona Mungil II Blok AB 20, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, telah menjalin perselingkuhan dengan Suwandi selama dua tahun.

"Mereka sudah menjalani hubungan selama dua tahun, kemudian hamil," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Herry Heriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017)

Samsiah sudah bersuami dan memiliki dua anak yang tinggal di kampung halaman.

"Korban ini punya keluarga di Cianjur, anaknya dua, kemudian bekerja di rumah tersebut," kata Herry.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, Minggu (5/11/2017), keduanya sempat berhubungan badan di rumah majikan Samsiah.

Setelah itu keduanya bertengkar lantaran Samsiah menanggih utang. Dari pertengkaran itu, Suwandi kemudian menusuk perut korban dengan menggunakan gunting. Samsiah juga mencekik leher korban hingga tewas.

Herry menyampaikan, aksi pembunuhan itu dilakukan karena pelaku kesal saat ditagih utang oleh korban.

"Dia berantem kesal karena ditagih utang, yang kedua spontan dia," katanya.

Baca Juga: Pembunuhan PRT Hamil Empat Bulan Dilatari Masalah Pribadi

Sehari setelah pembunuhan itu, polisi berhasil menangkap Suwandi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gotong Royong I , RT 1, RW 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017) sekitar pukul 18.15 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti seperti dua unit telepon genggam milik korban dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya itu, Suwandi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dari pasal tersebut pelaku terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI