Novanto Kembali Gugat KPK, Hakimnya Bukan Cepi Lagi

Siswanto, Dian Rosmala

Kamis, 16 November 2017 | 10:53 WIB
Novanto Kembali Gugat KPK, Hakimnya Bukan Cepi Lagi
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin rapat pengurus pleno DPP Partai Golkar di Jakarta, Rabu (11/10).

Suara.com - Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kedua kalinya menetapkan dia menjadi tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan pengajuan praperadilan dilakukan pada Rabu (15/11/2017).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu pada Jumat (17/11/2017).

"Paling cepat besok ya," kata Made.

Ia mengatakan Hakim Cepi Iskandar kemungkinan tidak akan memimpin sidang praperadilan Setya Novanto kembali.

"Untuk menghindari konflik kepentingan kemungkinan tidak ya. Semua tergantung pengadilan, tetapi kemungkinan tidak," kata Made.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Dukcapil dan kawan-kawan, Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan KTP-e tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi itu pada 17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto, menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Permohonan praperadilannya kali ini, menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diajukan pada Rabu (15/11/2017) dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017 dengan KPK sebagai termohon.

Dalam gugatannya, Setya Novanto antara lain meminta pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan dia seluruhnya, menyatakan penetapan dia sebagai tersangka berdasarkan Surat No. B-619/23/11/2017 tanggal 03 November 2017 Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan batal/batal demi hukum dan tidak sah, dan memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Setya Novanto juga meminta pengadilan menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan KPK terhadap dia batal dan tidak sah serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:05 WIB

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

News | Kamis, 27 November 2025 | 15:15 WIB

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!

Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:31 WIB

Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?

Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?

Lifestyle | Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny

Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny

Lifestyle | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:28 WIB

Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto

Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto

Lifestyle | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:11 WIB

Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam

Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam

News | Minggu, 07 September 2025 | 16:35 WIB

Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?

Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:38 WIB

"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?

"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?

Video | Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:05 WIB

Terkini

Cara Sederhana Ibu Rayakan Kemerdekaan, Lomba Hias Tumpeng di Sekolah Anak

Cara Sederhana Ibu Rayakan Kemerdekaan, Lomba Hias Tumpeng di Sekolah Anak

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Padahal RI Bisa Kaya dari Perikanan, Sayangnya Dimaling Asing

Padahal RI Bisa Kaya dari Perikanan, Sayangnya Dimaling Asing

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Jelang Salat Jumat, Prabowo Goda PKS Minta Izin Lanjut Pidato 7 Menit

Jelang Salat Jumat, Prabowo Goda PKS Minta Izin Lanjut Pidato 7 Menit

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Jepang Mengamuk, Vladimir Putih Cuek Bebek Usai Kunjungan ke Pulau Sengketa

Jepang Mengamuk, Vladimir Putih Cuek Bebek Usai Kunjungan ke Pulau Sengketa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:49 WIB

PDIP Berharap Tak Ditinggalkan dalam Pembahasan RUU Pemilu

PDIP Berharap Tak Ditinggalkan dalam Pembahasan RUU Pemilu

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Surya Paloh Soal Pidato Prabowo, Optimisme Harus Disertai Realisasi dan Public Trust

Surya Paloh Soal Pidato Prabowo, Optimisme Harus Disertai Realisasi dan Public Trust

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung

Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Satu Porsi Sehari Bukan Solusi: Logika MBG di Tengah Beban Makan Keluarga

Satu Porsi Sehari Bukan Solusi: Logika MBG di Tengah Beban Makan Keluarga

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif

Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Sumbar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:44 WIB

×