KPK Cegah Istri Setya Novanto ke Luar Negeri di Kasus e-KTP

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 23 November 2017 | 16:28 WIB
KPK Cegah Istri Setya Novanto ke Luar Negeri di Kasus e-KTP
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (20/11).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Deisti Astriani Tagor, istri tersangka kasus e-KTP Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan terhadap Deisti dilakukan KPK setelah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 21 November 2017 lalu.

Deisti dicegah ke luar negeri terkait kasus e-KTP yang menjerat tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS. Jangka waktu enam bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Febri mengatakan pencegahan terhadap istri kedua Novanto tersebut untuk memudakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2,3 trilun dari total proyek Rp5,9 triliun. Febri mengatakan keterangan Deisti dibutuhkan oleh penyidik KPK.

"Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," katanya.

Terkait kasus e-KTP ini, KPK sudah mencegah sejumlah orang berpergian ke luar negeri. Sebelum Deisti, KPK memperpanjang pencegahan Novanto ke luar negeri.

Ada sejumlah aturan yang menjadi dasar KPK mencegah seseorang yang diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani bepergian ke luar negeri. Pertama, Undang-undnag KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf b Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Selain itu, UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011, yang diatur dalam Bab IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai Pasal 103. Pasal 91 ayat (2) juga secara jelas menyatakan menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Taak hanya itu, pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan dalam UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 juga telah didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat (2).

baca juga

Ada juga Putusan MK: PUT No. 64/PUU-IX/2011 – Perkara Pengujian UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD Negara RI, juga tak mengurangi kewenangan KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK untuk memerintahkan instansi yang berwenang melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam tingkat Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.

Meskipun, Pasal 12 ayat (1) huruf b tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak, tapi hal ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setya Novanto Diperiksa Sebagai Tersangka

Setya Novanto Diperiksa Sebagai Tersangka

Foto | Kamis, 23 November 2017 | 16:21 WIB

Polisi Sudah di KPK, Siap Garap Novanto

Polisi Sudah di KPK, Siap Garap Novanto

News | Kamis, 23 November 2017 | 15:39 WIB

Setya Novanto Diperiksa KPK Sebelum Digarap Polda Metro Jaya

Setya Novanto Diperiksa KPK Sebelum Digarap Polda Metro Jaya

News | Kamis, 23 November 2017 | 13:32 WIB

Pertahankan Setnov Jadi Ketua DPR sama dengan Melawan Rakyat

Pertahankan Setnov Jadi Ketua DPR sama dengan Melawan Rakyat

News | Kamis, 23 November 2017 | 13:19 WIB

Deisti Tagor Diam Saja Setelah Menjenguk Novanto di Sel KPK

Deisti Tagor Diam Saja Setelah Menjenguk Novanto di Sel KPK

News | Kamis, 23 November 2017 | 12:59 WIB

Novanto Senang Dibawakan Buku Renungan Kalbu

Novanto Senang Dibawakan Buku Renungan Kalbu

News | Kamis, 23 November 2017 | 12:51 WIB

Politisi PKB Minta Kasus Novanto Jadi Prioritas MKD

Politisi PKB Minta Kasus Novanto Jadi Prioritas MKD

News | Kamis, 23 November 2017 | 12:07 WIB

Polisi Tak Tahan Sopir Setnov, Hilman Mattauch Kena Wajib Lapor

Polisi Tak Tahan Sopir Setnov, Hilman Mattauch Kena Wajib Lapor

News | Kamis, 23 November 2017 | 10:52 WIB

Selain Pengacara, Keluarga dan Kolega Bisa Jenguk Setnov

Selain Pengacara, Keluarga dan Kolega Bisa Jenguk Setnov

News | Kamis, 23 November 2017 | 10:17 WIB

KPK Persilakan Polda Metro Jaya Periksa Setnov Hari Ini

KPK Persilakan Polda Metro Jaya Periksa Setnov Hari Ini

News | Kamis, 23 November 2017 | 05:30 WIB

Terkini

Guru Kini Bisa Lapor Langsung Temuan Janggal MBG ke BGN via Email Khusus

Guru Kini Bisa Lapor Langsung Temuan Janggal MBG ke BGN via Email Khusus

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:18 WIB

Awas, Sering Dianggap Remeh! Ini Alasan Hepatitis A Jauh Lebih Berbahaya pada Orang Dewasa

Awas, Sering Dianggap Remeh! Ini Alasan Hepatitis A Jauh Lebih Berbahaya pada Orang Dewasa

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:17 WIB

Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah

Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:15 WIB

Hunian Dekat Alam, Cara Baru Menikmati Hidup di Tengah Padatnya Kota

Hunian Dekat Alam, Cara Baru Menikmati Hidup di Tengah Padatnya Kota

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13 WIB

iCAR Indonesia Perluas Jangkauan Dealer di Kawasan Bisnis Jakarta

iCAR Indonesia Perluas Jangkauan Dealer di Kawasan Bisnis Jakarta

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Truk Hantam 3 Motor di JLS Salatiga, 1 Orang Tewas

Truk Hantam 3 Motor di JLS Salatiga, 1 Orang Tewas

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:08 WIB

5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review

5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les

Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:03 WIB

Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan

Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

Jatim | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:00 WIB

×