Verifikasi Parpol, Babak Awal Perhelatan Pemilu 2019

Arsito Hidayatullah

Minggu, 31 Desember 2017 | 21:40 WIB
Verifikasi Parpol, Babak Awal Perhelatan Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil penelitian administrasi Pemilu 2019 kepada perwakilan partai peserta pemilu di gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (17/11).

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.

Dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), tercatat sebanyak 27 partai di antaranya mendaftar ke KPU dengan menyerahkan berkas syarat pendaftaran.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, diatur 10 syarat bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum anggota legislatif pada 2019 mendatang.

Parpol yang hendak mengikuti Pemilu 2019 wajib berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, memiliki kepengurusan sedikitnya 75 persen jumlah kabupaten-kota, dan memiliki kepengurusan sedikitnya di 50 persen jumlah kecamatan di setiap kabupaten-kota.

Terkait jumlah anggota kepengurusan, partai politik wajib menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten-kota. Selain itu, partai politik bisa mendaftar ke KPU jika memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, yang dibuktikan dengan kepemilikian kartu tanda anggota dan KTP elektronik.

Sementara untuk atribut, selain memiliki nama, lambang dan tanda gambar; partai politik wajib memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota dengan kontrak kepemilikan hingga berakhirnya tahapan Pemilu 2019.

Partai politik juga harus menyerahkan nomor rekening atas nama partai di semua tingkatan daerah serta menyertakan salinan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) pada saat mendaftar di KPU.

Tahapan pendaftaran partai politik telah digelar KPU pada 3 Oktober lalu dengan diikuti oleh 27 partai politik. Setelah dilakukan penelitian administrasi dan partai politik diberi kesempatan memperbaiki berkas administrasinya, KPU mengumumkan hanya 14 partai politik yang berhasil memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran.

10 partai di antaranya adalah partai peserta Pemilu 2014, sedangkan empat partai lainnya merupakan pemain baru di dunia politik, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Garuda. Sementara itu, tak puas dengan keputusan KPU terkait pelolosan syarat pendaftaran, sembilan parpol lain mengadukan seluruh komisioner KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi.

Drama Sipol
Kesembilan partai tersebut tidak lolos pada saat pendaftaran karena mereka tidak dapat memenuhi syarat baru yang diterapkan KPU dalam penerimaan calon peserta Pemilu kali ini, yakni penggunaan sistem informasi partai politik atau dikenal dengan istilah Sipol.

KPU mewajibkan partai politik mengunggah data partai mereka ke dalam Sipol, seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 pasal 13 yang berbunyi "Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data Partai Politik ke dalam Sipol".

Namun, dalam gugatannya, kesembilan partai tersebut menilai KPU telah membuat peraturan di luar wewenang undang-undang, yakni dengan menerapkan penggunaan Sipol dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Menurut pengakuan partai-partai tersebut, Sipol ciptaan KPU belum siap diterapkan dan diwajibkan dalam proses pendaftaran karena masih terdapat kelemahan teknis khususnya dalam pengunggahannya. Atas dasar itu, salah satunya, Bawaslu pun mengabulkan gugatan dan meminta KPU menerima kembali berkas administrasi pendaftaran kesembilan partai tersebut.

Partai baru dan sikap Bawaslu, di laman berikutnya...


Sebagian besar dari partai tersebut adalah partai baru, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.

"Bawaslu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu, meminta KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen sesuai dengan ketentuan pasal 176 dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat membacakan putusan sidang.

Ketua KPU Arief Budiman dalam tanggapannya atas putusan Bawaslu tersebut mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut dengan menerima kembali berkas pendaftaran partai politik sembilan parpol tersebut.

Namun, ada sedikit keistimewaan bagi sembilan partai tersebut, yakni pada bagian pengunggahan data parpol ke dalam Sipol, KPU memberi bantuan kepada parpol untuk mengunggahnya ke dalam sistem informasi KPU.

Lolos Verifikasi
Dengan adanya putusan Bawaslu tersebut, KPU memberlakukan proses verifikasi administrasi secara dua kelompok, yakni kelompok pertama yang lolos pada masa pendaftaran (14 partai politik) serta kelompok kedua yang lolos setelah gugatannya dimenangkan Bawaslu (sembilan partai politik).

Dari kelompok 14 partai, KPU menyatakan dua partai di antaranya tidak dapat melaju ke tahap verifikasi faktual, yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda. Sedangkan untuk kelompok sembilan parpol, KPU hanya meloloskan PBB dan PKPI ke tahap verifikasi faktual. Sehingga, total partai yang melaju ke tahap verifikasi faktual sebanyak 14 partai politik.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan penyebab dua dan tujuh partai tersebut tidak lolos ada dua kemungkinan, yakni tidak terpenuhinya syarat dokumen administrasi pendaftaran serta akumulasi hasil penelitian administrasi di seluruh tingkatan daerah.

"Jadi, walaupun partai itu di tingkat kabupaten-kota dinyatakan lolos penelitian administrasinya, tapi kalau di tingkat pusat tidak (memenuhi syarat), maka partai tersebut tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat secara akumulatif," kata Hasyim.

Dua partai kelompok pertama, yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya, menggugat KPU ke Bawaslu karena tidak diloloskan di tahap verifikasi administrasi. Bawaslu pun meloloskan gugatan kedua partai tersebut dan meminta KPU untuk melanjutkan keduanya ke tahap verifikasi faktual.

Sementara itu, tujuh partai kelompok kedua telah resmi mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu, yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.

"Tujuh partai telah resmi mendaftarkan gugatannya ke kami (Bawaslu), namun permohonan gugatan mereka belum lengkap sehingga masih ada kesempatan untuk memperbaiki berkas gugatannya hingga 4 Januari nanti," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

Terhadap pelaksanaan verifikasi faktual partai politik, KPU menjadwalkan pelaksanaannya berlangsung hingga 17 Februari dan tahapan tersebut menjadi fase terakhir sebelum KPU menetapkan partai politik peserta Pemilu 2019.

KPU juga mempersiapkan kemungkinan adanya gugatan atau sengketa oleh partai politik yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Untuk itu, KPU memiliki waktu penyelesaian sengketa sejak 19 Februari hingga 17 April 2018 nanti. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU Diingatkan untuk Tak Terjebak "Politik Primordial"

KPU Diingatkan untuk Tak Terjebak "Politik Primordial"

News | Kamis, 28 Desember 2017 | 06:06 WIB

Bawaslu Awasi Jenderal-Jenderal yang Ikut Pilkada 2018

Bawaslu Awasi Jenderal-Jenderal yang Ikut Pilkada 2018

News | Selasa, 26 Desember 2017 | 19:41 WIB

KPU Umumkan Dua Parpol Tambahan Lolos Verifikasi Administrasi

KPU Umumkan Dua Parpol Tambahan Lolos Verifikasi Administrasi

News | Senin, 25 Desember 2017 | 04:17 WIB

Terkini

Dua Anggota DPRD Pekanbaru Ribut Saling Cekik di Bandara Soetta, Polisi Kantongi Bukti CCTV

Dua Anggota DPRD Pekanbaru Ribut Saling Cekik di Bandara Soetta, Polisi Kantongi Bukti CCTV

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:31 WIB

LEPAS Pamerkan Fitur Parkir Otomatis dan Daya Listrik V2L di Tiongkok

LEPAS Pamerkan Fitur Parkir Otomatis dan Daya Listrik V2L di Tiongkok

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:27 WIB

Arema FC Resmi Pecat Marcos Santos usai Dibantai Persija Jakarta

Arema FC Resmi Pecat Marcos Santos usai Dibantai Persija Jakarta

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Catat Tanggalnya! NCT Dream Bagikan Jadwal Teaser Album Dream After Dream

Catat Tanggalnya! NCT Dream Bagikan Jadwal Teaser Album Dream After Dream

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Pramono Gelisah Polusi Udara Belum Lenyap Jelang Jakarta Running Festival: Saya Nggak Bisa Tidur

Pramono Gelisah Polusi Udara Belum Lenyap Jelang Jakarta Running Festival: Saya Nggak Bisa Tidur

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Hindari Jalur Protokol, Simak Panduan Rekayasa Arus Jakarta Running Festival 2026 Akhir Pekan Ini

Hindari Jalur Protokol, Simak Panduan Rekayasa Arus Jakarta Running Festival 2026 Akhir Pekan Ini

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:17 WIB

Bagaimana Cara Memilih Shade Tinted Sunscreen agar Tidak Abu-abu?

Bagaimana Cara Memilih Shade Tinted Sunscreen agar Tidak Abu-abu?

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Chandra Asri Raih Penghargaan di Local Media Summit 2026, Perkuat Komitmen Keberlanjutan

Chandra Asri Raih Penghargaan di Local Media Summit 2026, Perkuat Komitmen Keberlanjutan

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:13 WIB

Geledah Kantor BPK Jateng, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Klaten

Geledah Kantor BPK Jateng, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Klaten

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:13 WIB

Tas Coach Asli Made In Mana? Ini Negara Tempat Produksinya

Tas Coach Asli Made In Mana? Ini Negara Tempat Produksinya

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:05 WIB

×