KPU Umumkan Dua Parpol Tambahan Lolos Verifikasi Administrasi

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Senin, 25 Desember 2017 | 04:17 WIB
KPU Umumkan Dua Parpol Tambahan Lolos Verifikasi Administrasi
Aktivitas anggota tim verifikasi parpol di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (1/12/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil penelitian perbaikan verifikasi administrasi partai politik gelombang kedua, pada Minggu (24/12/2017) sore. Dalam pengumuman itu, KPU meloloskan dua dari sembilan partai politik sebagai akibat dari pemenangan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedua partai politik yang menyusul ke tahap verifikasi faktual tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Berdasarkan penelitian akhir terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan oleh sembilan parpol, KPU menyimpulkan ada dua yang memenuhi syarat secara administratif dan dilanjutkan ke verifikasi faktual," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam keterangan yang diterima di Yogyakarta, Minggu (24/12).

Diketahui, sembilan parpol tersebut bisa kembali ke tahap verifikasi administrasi bakal calon peserta Pemilu 2019 karena berhasil memenangkan gugatan perkara di Bawaslu. Awalnya, kesembilan partai tersebut gagal mendaftar ke KPU karena dokumen persyaratan pendaftarannya tidak lengkap.

Sembilan partai tersebut kemudian melaporkan komisioner KPU RI ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Kesembilan parpol tersebut adalah PKPI, PBB, Partai Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA.

Sementara itu dijelaskan, terhadap tujuh partai yang tidak lolos verifikasi administrasi dan merasa tidak terima dengan keputusan KPU, mereka dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan kesempatan kepada partai yang tidak lolos untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu, terhitung tiga hari kerja sejak keputusan KPU," kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.

Artinya, apabila ketujuh partai tersebut keberatan, maka mereka masih memiliki waktu untuk melapor ke Bawaslu hingga Rabu (29/12).

Dengan demikian, total partai politik yang berhasil lolos ke tahap verifikasi faktual sejauh ini adalah 14 partai. Ini di luar Partai Berkarya yang baru saja sehari sebelumnya diloloskan pula oleh Bawaslu yang menganulir putusan KPU sebelumnya yang tak meloloskan mereka.

Pemberlakuan verifikasi faktual akan berbeda bagi partai peserta Pemilu sebelumnya dan partai baru.

"Verifikasi faktual itu dilakukan untuk parpol baru di seluruh daerah. Sementara untuk partai lama yang lolos akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonom baru atau provinsi baru," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Untuk 10 partai lama, verifikasi faktual akan dilakukan di Provinsi Kalimantan Utara dan 17 kabupaten/kota baru di Sulawesi Tenggara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Langkah Golkar Membangun Koalisi Besar di Pilkada Jabar

Langkah Golkar Membangun Koalisi Besar di Pilkada Jabar

News | Jum'at, 22 Desember 2017 | 05:19 WIB

Kemendagri: Masak Dana Parpol Jakarta Melebihi Nasional

Kemendagri: Masak Dana Parpol Jakarta Melebihi Nasional

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 07:49 WIB

Hasil Penelitian Administrasi 9 Parpol

Hasil Penelitian Administrasi 9 Parpol

Foto | Jum'at, 01 Desember 2017 | 16:00 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB