Ini Alasan Fredrich Ingin Agung Laksono Jadi Saksi Meringankannya

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 18 Januari 2018 | 15:49 WIB
Ini Alasan Fredrich Ingin Agung Laksono Jadi Saksi Meringankannya
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Tersangka menghalang-halangi penyidikan KPK Fredrich Yunadi ingin politisi senior Partai Golkar Agung Laksono menjadi saksi meringankannya. Tapi Agung menolak permintaan itu.

Agung tak bersedia menjadi saksi meringankan Fredrich dengan alasan dia tidak ingin terlibat dalam kasus yang diduga merekayasa kecelakaan dan hasil pemeriksaan medis Novanto tersebut.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan Agung diminta bersaksi jika tidak ada rekayasa dalam sakitnya Setya Novanto. Sebelumnya, Fredrich menjadi pengacara Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Setnov jadi tersangka di kasus itu.

"Kan pemanggilan sebagai saksi (Agung) itu kan kewajiban dari penyidik. Memang sebaiknya kalau dari saksi yang meringankan itu saksi berasal dari kita sehingga memudahkan kita untuk memanggil. Akan tetapi kalau pun seandainya diserahkan kepada penyidik juga boleh," ujar Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Sebelumnya ada kabar, Setnov sengaja memesn kamar di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Selatan sebelum terjadi kecelakaan.

Refa mengatakan saat Novanto sudah berada di rumah sakit, ada orang yang mengaku pengacara menelpon untuk memesan kamar sekitar pukul 21.00. Pasalnya, pada pukul 19.30 WIB Novanto sudah berada di ruang rawat inap. Karenanya mustahil jika Fredrich memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau pada pukul 21.00 WIB.

Refa pun menjelaskan pada saat kliennya berada di rumah sakit, sudah ada Agung Laksono. Maka dari itu, Fredrich meminta Agung untuk menjadi saksi yang meringankan dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto.

"Nah pada hari itu ada pak Agung Laksono. Jadi untuk membuktikan bahwa pada jam segitu itu pak Setya Novanto, itu sudah ada di dalam ruangan. Jadi ngapain lagi booking-booking itu satu ya. Yang kedua pada malam itu juga ada empat kamar yang sudah diisi oleh pasien lain. Jadi ngggak mungkin kan ya membooking kamar satu lantai penuh. Nah jadi itu lah gunanya Pak Agung Laksono diminta menjadi saksi," kata dia.

Tak hanya itu, Refa menuturkan selain Agung, sejumlah politisi Partai Golkar juga datang termasuk politisi Idrus Marham ke RS Medika Permata Hijau untuk melihat kondisi Novanto usai mengalami kecelakaan.

baca juga

"Karena setelah kejadian itu orang-orang dari Partai Golkar pada datang, termasuk Idrus Marham segala," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Siap Hadapi Gugatan Fredrich Yunadi di Praperadilan

KPK Siap Hadapi Gugatan Fredrich Yunadi di Praperadilan

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 15:16 WIB

Agung Jelaskan Kenapa Diminta Jadi Saksi Fredrich Yunadi

Agung Jelaskan Kenapa Diminta Jadi Saksi Fredrich Yunadi

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 14:15 WIB

Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan

Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:48 WIB

Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular

Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:35 WIB

Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Rekayasa Sakit Setnov

Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Rekayasa Sakit Setnov

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 12:57 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×