Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 18 Januari 2018 | 13:48 WIB
Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Suara.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2017). Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto.

"Kita baru saja daftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan dari pak Fredrich karena ada beberapa hal," ujar Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa.

Pengajuan gugatan praperadilan lantaran beberapa hal yang dilakukan KPK terhadap Fredrich tidak sah. Pertama, perihal penetapan tersangka Fredrich, kedua penyitaan barang-barang dan ketiga penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK.

Reva mengatakan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK harus memiliki dua alat bukti.

"Untuk praperadilan ini disamping KUHAP yang dijadikan dasar hukum kita juga adalah putusan MK Nomor 21 tahun 2013. Jadi penetapan tersangka minimal dua alat bukti dari bukti permulaan yang cukup yang disebutkan KUHAP dan kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup itu nggak terpenuhi dalam penetapan Fredrich sebagai tersangka," kata dia

Kemudian penyitaan barang-barang milik tersangka kata Reva harus berdasarkan penetapan ketua pengadilan dari PN Jakarta Selatan atau Pengadilan Tipikor. Pasalnya kasus yang berkaitan dengan Novanto merupakan kasus tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, Reva juga menilai seharusnya penyitaan barang-barang yang dilakukan KPK kepada kliennya harus berkaitan dengan tindak pidana perihal dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK. Penyitaan barang-barang terhadap kliennya tidak memilliki hubungan dengan dugaan pasal 21 yang disangkakan kepada Fredrich.

"Seharusnya barang bukti yang dicari adalah dalam rangka barang bukti untuk menghalang-halangi, tapi kenyataan yang disita hampir semua dokumen yang nggak hubungannya dengan pelanggaran pasal 21, misalnya dokumen berkaitan perkara lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini itu juga diambil oleh penyidik dan dilakukam penyitaan," tutur Reva.

Reva juga menilai penangkapan terhadap kliennya pada 13 Januari 2018, tidak sesuai dengan KUHP. Pasalnya kata dia, seharusnya berdasarkan mekanisme, harus ada pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan jika dalam pemanggilan pertama tidak hadir.

"Kalau nggak hadir dipangil sekali lagi, nah ini kan nggak langsung penangkapan. Nah oleh karena itu kami beranggapan penangkapan dan penahanan tidak sah ini yang kita mau uji di sidang praperadilan ini. Karena banyak orang berpandangan apa yang disampaikan pak Fredrich Yunadi ini dalam ucapan-upacapnya perlu pembuktian. Oleh karena itu kita hari ini perlu pembiktian apakah yang dilakukan pak Fredrich Yunadi ini sudah benar dilakukan sesuai dengan hukum acara. Biarlah pengadilan yang akan menilai," tandasnya.

Fredrich resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (13/1/2018). Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan menghalangi-halangi penyidikan KTP elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Jumat (12/1/2017) malam, KPK sudah menahan Bimanesh Sutarjo. Dokter Bimanesh ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan e-KTP.

Bimanesh ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto. Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular

Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:35 WIB

Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Rekayasa Sakit Setnov

Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Rekayasa Sakit Setnov

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 12:57 WIB

Setnov Klaim Penambahan Kuota Menteri Golkar Sudah Direncanakan

Setnov Klaim Penambahan Kuota Menteri Golkar Sudah Direncanakan

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 12:26 WIB

KPK Periksa Agung Laksono soal Dugaan Rekayasa Sakit Setnov

KPK Periksa Agung Laksono soal Dugaan Rekayasa Sakit Setnov

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 11:49 WIB

Setnov Berterimakasih Jokowi Angkat Idrus Marham Jadi Mensos

Setnov Berterimakasih Jokowi Angkat Idrus Marham Jadi Mensos

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 11:05 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB