Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 18 Januari 2018 | 13:48 WIB
Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Suara.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2017). Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto.

"Kita baru saja daftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan dari pak Fredrich karena ada beberapa hal," ujar Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa.

Pengajuan gugatan praperadilan lantaran beberapa hal yang dilakukan KPK terhadap Fredrich tidak sah. Pertama, perihal penetapan tersangka Fredrich, kedua penyitaan barang-barang dan ketiga penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK.

Reva mengatakan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK harus memiliki dua alat bukti.

"Untuk praperadilan ini disamping KUHAP yang dijadikan dasar hukum kita juga adalah putusan MK Nomor 21 tahun 2013. Jadi penetapan tersangka minimal dua alat bukti dari bukti permulaan yang cukup yang disebutkan KUHAP dan kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup itu nggak terpenuhi dalam penetapan Fredrich sebagai tersangka," kata dia

Kemudian penyitaan barang-barang milik tersangka kata Reva harus berdasarkan penetapan ketua pengadilan dari PN Jakarta Selatan atau Pengadilan Tipikor. Pasalnya kasus yang berkaitan dengan Novanto merupakan kasus tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, Reva juga menilai seharusnya penyitaan barang-barang yang dilakukan KPK kepada kliennya harus berkaitan dengan tindak pidana perihal dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK. Penyitaan barang-barang terhadap kliennya tidak memilliki hubungan dengan dugaan pasal 21 yang disangkakan kepada Fredrich.

"Seharusnya barang bukti yang dicari adalah dalam rangka barang bukti untuk menghalang-halangi, tapi kenyataan yang disita hampir semua dokumen yang nggak hubungannya dengan pelanggaran pasal 21, misalnya dokumen berkaitan perkara lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini itu juga diambil oleh penyidik dan dilakukam penyitaan," tutur Reva.

Reva juga menilai penangkapan terhadap kliennya pada 13 Januari 2018, tidak sesuai dengan KUHP. Pasalnya kata dia, seharusnya berdasarkan mekanisme, harus ada pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan jika dalam pemanggilan pertama tidak hadir.

baca juga

"Kalau nggak hadir dipangil sekali lagi, nah ini kan nggak langsung penangkapan. Nah oleh karena itu kami beranggapan penangkapan dan penahanan tidak sah ini yang kita mau uji di sidang praperadilan ini. Karena banyak orang berpandangan apa yang disampaikan pak Fredrich Yunadi ini dalam ucapan-upacapnya perlu pembuktian. Oleh karena itu kita hari ini perlu pembiktian apakah yang dilakukan pak Fredrich Yunadi ini sudah benar dilakukan sesuai dengan hukum acara. Biarlah pengadilan yang akan menilai," tandasnya.

Fredrich resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (13/1/2018). Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan menghalangi-halangi penyidikan KTP elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Jumat (12/1/2017) malam, KPK sudah menahan Bimanesh Sutarjo. Dokter Bimanesh ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan e-KTP.

Bimanesh ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto. Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular

Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:35 WIB

Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Rekayasa Sakit Setnov

Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Rekayasa Sakit Setnov

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 12:57 WIB

Setnov Klaim Penambahan Kuota Menteri Golkar Sudah Direncanakan

Setnov Klaim Penambahan Kuota Menteri Golkar Sudah Direncanakan

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 12:26 WIB

KPK Periksa Agung Laksono soal Dugaan Rekayasa Sakit Setnov

KPK Periksa Agung Laksono soal Dugaan Rekayasa Sakit Setnov

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 11:49 WIB

Setnov Berterimakasih Jokowi Angkat Idrus Marham Jadi Mensos

Setnov Berterimakasih Jokowi Angkat Idrus Marham Jadi Mensos

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 11:05 WIB

Terkini

Impact Investing Indonesia Tembus 1,5 Miliar Dolar AS, Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Dampak

Impact Investing Indonesia Tembus 1,5 Miliar Dolar AS, Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Dampak

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:15 WIB

Harga Emas di Pegadaian Naik! Cek Rincian Logam Mulia Galeri24 dan UBS Hari Ini

Harga Emas di Pegadaian Naik! Cek Rincian Logam Mulia Galeri24 dan UBS Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Mengapa Sepatu Putih Berubah Kuning setelah Dicuci? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Mengapa Sepatu Putih Berubah Kuning setelah Dicuci? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Kumpul Jelang HUT RI, Sekjen Koalisi Prabowo Bahas Penguatan Kabinet dan Masalah Puluhan Tahun

Kumpul Jelang HUT RI, Sekjen Koalisi Prabowo Bahas Penguatan Kabinet dan Masalah Puluhan Tahun

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki

Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:02 WIB

Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari

Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Saham BUMN Ada yang Berpotensi Delisting, Danantara Mau Fokus Ini

Saham BUMN Ada yang Berpotensi Delisting, Danantara Mau Fokus Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:54 WIB

Kinerja Bank Besar Melaju Pada Kuartal II, BFIN dan BBCA Jadi Saham Kejutan

Kinerja Bank Besar Melaju Pada Kuartal II, BFIN dan BBCA Jadi Saham Kejutan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Lockbox Terasa Seperti Dua Film yang Dipaksa Menjadi Satu

Lockbox Terasa Seperti Dua Film yang Dipaksa Menjadi Satu

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Pengamanan Diperketat, Helikopter dan Rantis Disiagakan Jelang Kedatangan Prabowo di DPR

Pengamanan Diperketat, Helikopter dan Rantis Disiagakan Jelang Kedatangan Prabowo di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:47 WIB

×