Pasal Penghina Presiden, DPR: Anjing Raja Saja Tak Boleh Dipukul

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Rabu, 07 Februari 2018 | 14:58 WIB
Pasal Penghina Presiden, DPR: Anjing Raja Saja Tak Boleh Dipukul
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasional Demokrat Taufiqulhadi [Dok. Nasdem]

Suara.com - Panitia Kerja DPR untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menilai, pasal yang mengatur larangan menghina presiden dan wakil presiden penting untuk dimaktubkan dalam KUHP baru menggantikan warisan era kolonial.

Pasalnya, menurut anggota Panja DPR untuk Rancangan KUHP dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menuturkan, presiden dan wapres adalah simbol negara.

"Kepala negara itu simbol negara, dia dipilih oleh rakyat Indonesia. Karenanya, menghargai pilihan rakyat sama saja menghargai rakyat Indonesia. Kalau negara lain, seperti Thailand, anjing raja saja tidak boleh ditendang," kata Taufiq di DPR, Jakarta, Rabu (7/2/ 2018).

Taufiq membantah pasal tersebut ditujukan untuk membungkam kritik terhadap presiden.

"Tidak (membungkam pengkritik presiden) Itu sangat detail. Misalnya begini, pasal yang menyerang diri presiden dan wakil presiden. Itu ditegaskan menyerang secara fisik," ujar Taufiq.

Taufiq menuturkan, jika penyerangan pada presiden atau wapres tidak termasuk serangan fisik, maka tidak masalah.

Namun, serangan yang dimaksud dalam pasal ini berbeda dengan serangan fisik seseorang kepada orang lain.

Sementara itu, terkait penghinaan kepada presiden dan wapres, tidak berlaku jika bentuk penghinaan dalam arti mengkritik untuk kepentingan umum dan guna membela diri.

baca juga

"Jadi misalnya orang itu mengkritik, itu tidak berlaku. Kalau menghina saja, ya. Menghina itu kan berbeda dengan mengkritik. Mengkritik itu berkaitan dengan kinerja presiden," tutur Taufiq.

"Misalnya kalau mahasiswa kemarin itu mengkritik kebijakan di Asmat, itu tidak bisa diambil sikap. Itu masalah kritik," tambah Taufiq.

Namun, jika kritik kepada Presiden atau wapres cenderung berbentuk hinaan, maka akan dikenakan pasal tersebut.

"Kalau mengatakan presiden ibunya tidak jelas, itu menghina. Berbeda sekali dengan kritik. Kalau menghina itu sesuatu yang tidak ada dasarnya dan tidak ada penjelasan apa pun. Hanya rasa kebencian. Tetapi kalau kritik itu ada penjelasannya," terangnya.

Sedangkan terkait mengkritik dalam bentuk membela diri karena telah diperlakukan tidak wajar oleh presiden atau wapres, juga tidak dapat dikenai pasal tersebut.

"Jadi itu tidak bisa kalau seseorang warga negara, dia diperlakukan presiden atau orang di sekitarnya, membuat dia tersudut. Lantas dia menyerang balik, itu tidak ada masalahnya. Tidak akan diproses," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkumham Bantah Pasal Penghinaan Presiden Permintaan Jokowi

Menkumham Bantah Pasal Penghinaan Presiden Permintaan Jokowi

News | Selasa, 06 Februari 2018 | 17:56 WIB

Staf DPR Ditangkap Kasus Narkoba, Bamsoet: Semua akan Dites Urin!

Staf DPR Ditangkap Kasus Narkoba, Bamsoet: Semua akan Dites Urin!

News | Selasa, 06 Februari 2018 | 06:00 WIB

Beli Sabu, Staf Sekjen DPR RI Ditangkap Polisi

Beli Sabu, Staf Sekjen DPR RI Ditangkap Polisi

News | Senin, 05 Februari 2018 | 19:53 WIB

Dipecat, Fahri Tak Akan Ngotot Jika PKS Menang Kasasi

Dipecat, Fahri Tak Akan Ngotot Jika PKS Menang Kasasi

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 17:08 WIB

PKS Ajak Generasi Milenial Peduli Permasalahan Rakyat

PKS Ajak Generasi Milenial Peduli Permasalahan Rakyat

News | Kamis, 25 Januari 2018 | 01:01 WIB

Terkini

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:54 WIB

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:44 WIB

DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:31 WIB

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:13 WIB

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:58 WIB

×