Temuan Maladministrasi, Sandiaga Uno: Masukan Ombudsman Bagus

Suwarjono, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 27 Maret 2018 | 17:07 WIB
Temuan Maladministrasi, Sandiaga Uno:  Masukan Ombudsman Bagus
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah membaca laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman yang berisi temuan empat tindakan maladministrasi yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies Baswedan terkakt Penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang. Sandiaga pun mengapresiasi temuan yang diberikan Ombudsman.

"Saya sudah selesai baca dan bagus sekali masukan Ombudsman," ujar Sandiaga di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Sandiaga menuturkan, adanya temuan tersebut merupakan masukan bagi Pemprov Jakarta. Pemprov kata Sandiaga juga akan melakukan evaluasi-evaluasi terkait temuan-temuan dari Ombudsman perihal tindakan maladministrasi terkait kebijakan penutupan jalan Jatibaru.

"Saya rasa dari usulan-usulan itu kita kerjakan karena ini memang evaluasi dan waktu yang singkat sekarang sudah ada komunikasinya, kita luncurkan penataan tahap 2 atau tahap jangka menengah, dimana kita harapkan disitu ada solusi yang menuju untuk wilayah Tanah Abang yang terintegrasi," kata dia.

Lebih lanjut, Sandiaga juga menuturkan Pemprov akan mencari solusi terkait pedagang yang mengadu ke Ombudsman terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru.

"Lihat di esensi bahwa para pedagang sekarang mau masuk Ramadhan mereka alami kesulitan dan rekomendasi atau hasil laporan dari Ombudsman itu ditulis, bahwa kami harus cari solusi untuk pedagang dan itu akan kami tindaklanjuti," tandasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan empat tindakan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta terkait Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.

Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus mengatakan tindakan maladministrasi pertama yang dilakukan Anies bersama Dinas UKM serta Perdagangan yakni tidak kompeten dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.

Hal tersebut terlihat dari tidak selaras dengan tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016. 

"Selain itu Gubernur DKI Jakarta dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI Jakarta," ucap dia.

Tindakan maladministrasi kedua kata Dominikus yakni kebijakan yang dilakukan Anies menyimpang dari prosedur. Pasalnya kata Dominikus, kebijakan Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut, dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri," kata Dominikus.

Kemudian ketiga, tindakan maladministrasi yang dilakukan Anies yakni melakukan pengabaian Kewajiban Hukum. Kata Dominikus, kebijakan Anies berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup Jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.

"Hal ini menurut Tim Ombudsman merupakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum," ucap Dominikus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Sreg soal Nama Taman Tugu Monas, Sandiaga Bikin Sayembara

Tidak Sreg soal Nama Taman Tugu Monas, Sandiaga Bikin Sayembara

News | Selasa, 27 Maret 2018 | 12:41 WIB

Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladmnistrasi, Apa Kata Anies?

Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladmnistrasi, Apa Kata Anies?

News | Senin, 26 Maret 2018 | 22:30 WIB

Jatibaru Ditutup, Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladministrasi

Jatibaru Ditutup, Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladministrasi

News | Senin, 26 Maret 2018 | 22:45 WIB

Sejak Jadi Wagub, Jumlah Pajak yang Dibayar Sandiaga Berkurang

Sejak Jadi Wagub, Jumlah Pajak yang Dibayar Sandiaga Berkurang

Bisnis | Senin, 26 Maret 2018 | 18:18 WIB

Sandiaga Lapor SPT e-Filling Demi Tingkatkan Kepatuhan Warga DKI

Sandiaga Lapor SPT e-Filling Demi Tingkatkan Kepatuhan Warga DKI

Bisnis | Senin, 26 Maret 2018 | 16:46 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×