Diperiksa Soal Kasus Rocky Gerung, Abu Janda Bawa Fotokopi KBBI

Kamis, 19 April 2018 | 14:18 WIB
Diperiksa Soal Kasus Rocky Gerung, Abu Janda Bawa Fotokopi KBBI
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya memenuhi panggilan polisi sebagai pelapor kasus ujaran kebencian berbau SARA yang diduga dilakukan pakar politik Rocky Gerung, Kamis (19/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya memenuhi panggilan polisi sebagai pelapor kasus ujaran kebencian berbau SARA yang diduga dilakukan pakar politik Rocky Gerung, Kamis (19/4/2018).

"Jadi hari ini pemeriksaan sehubungan laporan saya terhadap RG (Rocky Gerung). Pemeriksaan saya sebagai saksi di Cyber Crime Polda lantai 2," kata Permadi saat tiba di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan perdananya itu, pria yang akrab disapa Abu Janda tersebut membawa flashdisk berisi rekaman video pernyataan Rocky, ketika menjadi narasumber gelar wicara yang ditayangkan stasiun televisi swasta nasional, Selasa (10/4) malam.

Kepada awak media, Abu Janda juga menunjukan satu lembar fotokopi berwarna bertuliskan kata dasar 'Kitab' dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Lembaran fotokopi itu sengaja dibawa Abu untuk menjadikan dasar laporannya mengenai  pernyataan “kita suci adalah fiksi” yang disampaikan Rocky Gerung.

"Ini contoh argumentasi dari pembuktian dari formal secara aspek hukum. Terlapor tidak bisa main kata dan tafsir. Karena kalau dia bilang bahasa Indonesia, acuannya KBBI. Di KBBI jelas kitab suci adalah Alquran, injil, dan lainnya," katanya.

Berdasarkan acuan KBBI, lanjut Abu, Rocky tak bisa mengelak, meskipun mantan dosen UI itu tak secara spesifik menyebutkan nama agama dari pernyataannya yang menyebutkan kitab suci adalah fiksi

"Tapi dia (Rocky) mengatakan saya kan tak spesifik nyebut agamanya apa, tidak bisa. Karena dia pakai bahasa Indonesia, lain cerita kalau pakai Inggris atau Prancis," kata Abu Janda.

Sebelumnya, Abu Janda melaporkan Rocky Gerung atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018).

Baca Juga: Polri Kaji Penerapan Pembunuhan Berencana di Kasus Miras Oplosan

Laporan itu dibuat setelah Rocky menyampaikan pernyataan soal "kitab suci adalah fiksi."

Terkait kasus ini, Abu melaporkan Rocky Gerung dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI