Diperiksa Soal Kasus Rocky Gerung, Abu Janda Bawa Fotokopi KBBI

Kamis, 19 April 2018 | 14:18 WIB
Diperiksa Soal Kasus Rocky Gerung, Abu Janda Bawa Fotokopi KBBI
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya memenuhi panggilan polisi sebagai pelapor kasus ujaran kebencian berbau SARA yang diduga dilakukan pakar politik Rocky Gerung, Kamis (19/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya memenuhi panggilan polisi sebagai pelapor kasus ujaran kebencian berbau SARA yang diduga dilakukan pakar politik Rocky Gerung, Kamis (19/4/2018).

"Jadi hari ini pemeriksaan sehubungan laporan saya terhadap RG (Rocky Gerung). Pemeriksaan saya sebagai saksi di Cyber Crime Polda lantai 2," kata Permadi saat tiba di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan perdananya itu, pria yang akrab disapa Abu Janda tersebut membawa flashdisk berisi rekaman video pernyataan Rocky, ketika menjadi narasumber gelar wicara yang ditayangkan stasiun televisi swasta nasional, Selasa (10/4) malam.

Kepada awak media, Abu Janda juga menunjukan satu lembar fotokopi berwarna bertuliskan kata dasar 'Kitab' dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Lembaran fotokopi itu sengaja dibawa Abu untuk menjadikan dasar laporannya mengenai  pernyataan “kita suci adalah fiksi” yang disampaikan Rocky Gerung.

"Ini contoh argumentasi dari pembuktian dari formal secara aspek hukum. Terlapor tidak bisa main kata dan tafsir. Karena kalau dia bilang bahasa Indonesia, acuannya KBBI. Di KBBI jelas kitab suci adalah Alquran, injil, dan lainnya," katanya.

Berdasarkan acuan KBBI, lanjut Abu, Rocky tak bisa mengelak, meskipun mantan dosen UI itu tak secara spesifik menyebutkan nama agama dari pernyataannya yang menyebutkan kitab suci adalah fiksi

"Tapi dia (Rocky) mengatakan saya kan tak spesifik nyebut agamanya apa, tidak bisa. Karena dia pakai bahasa Indonesia, lain cerita kalau pakai Inggris atau Prancis," kata Abu Janda.

Sebelumnya, Abu Janda melaporkan Rocky Gerung atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018).

Baca Juga: Polri Kaji Penerapan Pembunuhan Berencana di Kasus Miras Oplosan

Laporan itu dibuat setelah Rocky menyampaikan pernyataan soal "kitab suci adalah fiksi."

Terkait kasus ini, Abu melaporkan Rocky Gerung dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI