Pelimpahan tahap dua itu, dilakukan Suhasto setelah mendapat laporan dari Dewan Pers yang menyebut pemberitaan yang dituliskan Yusuf terdapat sejumlah kriteria jurnalistik yang tidak dipenuhi.
"Ini bukan produk jurnalistik. Itu wartawan plus korlap. Bukti-bukti keterangan dari saksi-saksi sudah kami periksa. Itu semua yang kami ajukan ke dewan pers," kata Suhasto.
Untuk diketahui, Yusuf sudah dua pekan terakhir berada di Lapas Klass II B Kota Baru. Ia disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Suhasto mengatakan, kondisi Yusf saat diserahkan ke kejaksaan dalam kondisi sehat dan prima. Yusuf juga sudah menjalani autopsi dan tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan yang dialami selama proses penahanannya tersebut.
"Untuk laporan ke saya bagus saja (kesehatannya) semuanya sampai saat pelimpahan. Itu di rumah sakit juga memang ada riwayat rekam medisnya. Katanya sakit jantung, sesak nafas," kata Suhasto.