Array

Kemenangan Kotak Kosong di Makassar Harus Dijadikan Pelajaran

Kamis, 28 Juni 2018 | 14:17 WIB
Kemenangan Kotak Kosong di Makassar Harus Dijadikan Pelajaran
Ilustrasi Tempat pemungutan suara (TPS).

Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan berharap fenomena kemenangan kotak kosong melawan pasangan kandidat tunggal di Pilkada Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tak terulang lagi untuk kedua kalinya.

Berdasarkan hasil perhitungan cepat kemarin, satu-satunya Cawalkot dan Cawawalkot Munafri Afifuddin dan Rachmatika Dewi (Appi - Cicu), kalah melawan kotak kosong. Appi-Cicu hanya mendapat suara 46,55 persen. Sedangkan kotak kosong meraih suara 53,45 persen.

"Saya kira itu pelajaran penting. Ini jangan sampai terjadi lagi. Jadi itu tergantung UUnya. Kalau UUnya (kotak kosong) menang, ya menang," kata Zulkifli di DPR, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Ketua MPR menilai melawan kotak kosong bukan sistem demokratis. PAN sejak dulu tidak pernah setuju dengan mekanisme seperti itu.

"Itu tidak demokratis. Karena itu dulu kami nggak setuju. Apalagi partai bisa memborong kandidat. Demokrasi kan kompetisi. Kalau lawan kotak kosong, bagaimana? Nanti diborong partainya. Yang punya uang borong partai," tutur Zulkifli.

"Itu yang kita tidak mau. Tapi kan UUnya begitu, jadi ya sudah. Nanti kita pelajari lagi," tambah Zulkifli.

Kandidat Petahan Didiskualifikasi

Awalnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mencolankan diri dengan menggandeng Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti. Keduanya maju melalui jalur perseorangan.

Namun dalam prosesnya, pasangan Moh Ramdhan Pomonto dan Indira Mulyasari didiskualifikasi lantaran dinilai melakukan pelanggaran Pemilu.

Sebelum tahapan Pilkada berlanjut hingga ke pencoblosan, tim hukum Appi - Cicu memperkarakan paslon petahana itu ke Panwaslu Makassar hingga ke tingkat peradilan di Mahkamah Agung (MA).

Keputusan peradilan tertinggi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan menolak upaya kasasi dari KPU Makassar terkait pembatalan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI