Tutup Wajah Pakai Kantong Kresek, Ali dan Indra Bobol Minimarket

Senin, 23 Juli 2018 | 09:21 WIB
Tutup Wajah Pakai Kantong Kresek, Ali dan Indra Bobol Minimarket
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)

Suara.com - Dua pemuda bernama Ali (21) dan Indra (24) dibekuk polisi setelah melancarkan aksi pencurian atau perampoan di sebuah minimarket di Jalan Krekot Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat (20/7/2018) malam.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Nasrandy bercerita saat membobol barang-barang di minimarket tersebut, kedua pelaku menggunakan kantong kresek warna hitam. Maksud penutupan itu agar wajah mereka tak terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di minimarket tersebut.

"Aksinya ini terekam CCTV, namun wajahnya ditutupi dengan kantong kresek plastik. Karena mereka sudah tahu jika ada CCTV," kata Nasrandy, Senin (23/7/2018).

Dari hasil penyidikan, kata dia, kedua tersangka memanjat atap minimarket dan menjebol plafon. Setelah itu, kedua pencuri ini langsung menjarah barang-barang yang dijual di minimarket tersebut. Barang yang digasak dua pemuda itu di antaranya yakni 284 bungkus rokok, 30 botol pewangi, dan beberapa barang makanan.

"Meraka ini naik ke atas genteng, kemudian membuat jalan lewat plafon, selanjutnya masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada di minimarket itu," katanya.

Aksi pencurian ini, kata dia baru diketahui saat pegawai minimarket membuka toko.

"Saat itu salah satu pegawai yang akan membuka toko mendapati kondisi barang-barang yang ada di minimarket sudah dalam keadaan berantakan, saat dilakukan pengecekan ada beberapa barang-barang hilang," katanya.

Tak lama, setelah pegawai minimarket melaporkan kasus ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV di lokasi pencurian. Nasrandy pun menambahkan jika Indra dan Ali merupakan sindikat kasus spesialis pencurian minimarket yang memang sudah lama diburu petugas.

"Kita punya caranya (membongkar kasus) meskipun mukanya ditutup (kantong kresek). Dan mereka ini memang spesiaslis pencurian, namun apakah mereka ada kelompok lain masih kita dalami kembali," tandasnya.

Baca Juga: Coba Kabur, 3 Perampok Sulsel Tumbang Tertembus 12 Butir Peluru

Dalam kasus ini, dua pemuda tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam pidana 7 tahun bui.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI