Setnov Ungkap Fayakhun Sempat Diminta Dicopot dari Komisi I DPR

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 26 September 2018 | 23:06 WIB
Setnov Ungkap Fayakhun Sempat Diminta Dicopot dari Komisi I DPR
Setya Novanto seusai keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku Ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi sempat diminta untuk dicopot dari Komisi I DPR. Permintaan itu atas keinginan Sjafrie Sjamsoeddin.

Setnov mengatakan Fayakhun diminta dipindahkan ke tempat lain, semisal di Badan Anggaran DPR atau Banggar.

"Saya jujur memang Pak Sjafrie Sjamsoeddin minta agar Fayakhun dipindahkan ke tempat lain karena mungkin keberatan dengan kedudukan (Fayakhun) di banggar (badan anggaran) yang keras memimpin soal anggaran-anggaran secara positif, tapi memang ada beberapa 'complain' agar Fayakhun dipindahkan (dari Komisi I)," ujar Setya Novanto (Setnov), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Setnov hari ini bersaksi untuk terdakwa anggota Komisi I DPR nonaktif dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi yang didakwa menerima suap 911.480 dolar AS dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla APBN Perubahan 2016.

"Jadi memang Fayakhun pernah dipindahkan sebentar," kata Setnov.

Namun selanjutnya Fayakhun kembali lagi ke Komisi I.

"Karena waktu itu masih keberatan dipindah akhirnya ditangani fraksi seperti biasa, saya serahkan ke mekanisme di dalam," ujar Setnov pula.

Dalam sidang 12 September 2018, Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengakui bahwa Fayakhun pernah bercerita bahwa ia dipindahkan Setya Novanto dari Komisi I ke komisi lainnya yakni ke Komisi VIII DPR, namun Fayakhun tidak menyetujui hal tersebut dan melawan keputusan Setnov.

Fayakhun bahkan menulis sendiri namanya dengan tulisan tangan dalam absensi rapat Komisi I. Lalu Fayakhun dikembalikan ke Komisi I DPR dan terakhir dipindah ke Komisi III DPR.

baca juga

Dalam dakwaan, Fayakhun disebut menerima fee dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebesar 300 ribu dolar AS yang pengirimannya dipecah menjadi dua, yaitu pertama 200 ribu dolar AS melalui Hangzhou Hangzhong Plastic Co Ltd dan 100 ribu dolar AS melalui Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co Ltd pada 9 Mei 2016.

Selanjutnya Fayakhun juga menerima fee dari Fahmi melalui rekening Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS Singapura sebesar 110 dolar AS, dan Abu Djaja Bunjamin di Bank OCBC Singapura sebesar 490 ribu dolar AS pada 23 Mei 2016 yang dikirim dari rekening Bank BNI atas nama Fahmi Darmawansyah.

Atas perbuatannya itu, Fayakhun didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap Proyek Bakamla, Setnov Akui Pernah Bertemu Fayakhun di Rumah

Suap Proyek Bakamla, Setnov Akui Pernah Bertemu Fayakhun di Rumah

News | Rabu, 26 September 2018 | 18:53 WIB

Foto Mirip Jokowi di Karung Beras, Golkar: Bukan Foto Jokowi

Foto Mirip Jokowi di Karung Beras, Golkar: Bukan Foto Jokowi

News | Rabu, 26 September 2018 | 14:27 WIB

Pihak Eni Sebut Airlangga Ikut Membahas Proyek PLTU Riau-1

Pihak Eni Sebut Airlangga Ikut Membahas Proyek PLTU Riau-1

News | Rabu, 26 September 2018 | 14:20 WIB

Soal Buni Yani, Golkar: Seolah-olah Prabowo Bisa Intervensi Hukum

Soal Buni Yani, Golkar: Seolah-olah Prabowo Bisa Intervensi Hukum

News | Selasa, 25 September 2018 | 23:10 WIB

Foto Setnov di Rest Area Tol Purbaleunyi, Begini Penjelasan KPK

Foto Setnov di Rest Area Tol Purbaleunyi, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 25 September 2018 | 12:59 WIB

Terkini

Aktor Lovely Runner Song Ji Ho Akan Menikah Oktober Ini Usai Pacaran Lama

Aktor Lovely Runner Song Ji Ho Akan Menikah Oktober Ini Usai Pacaran Lama

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Menghadapi Infertilitas dan Pentingnya Pendampingan Tepat bagi Pasangan Usia Subur

Menghadapi Infertilitas dan Pentingnya Pendampingan Tepat bagi Pasangan Usia Subur

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:19 WIB

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

×