Setnov Ungkap Fayakhun Sempat Diminta Dicopot dari Komisi I DPR

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 26 September 2018 | 23:06 WIB
Setnov Ungkap Fayakhun Sempat Diminta Dicopot dari Komisi I DPR
Setya Novanto seusai keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku Ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi sempat diminta untuk dicopot dari Komisi I DPR. Permintaan itu atas keinginan Sjafrie Sjamsoeddin.

Setnov mengatakan Fayakhun diminta dipindahkan ke tempat lain, semisal di Badan Anggaran DPR atau Banggar.

"Saya jujur memang Pak Sjafrie Sjamsoeddin minta agar Fayakhun dipindahkan ke tempat lain karena mungkin keberatan dengan kedudukan (Fayakhun) di banggar (badan anggaran) yang keras memimpin soal anggaran-anggaran secara positif, tapi memang ada beberapa 'complain' agar Fayakhun dipindahkan (dari Komisi I)," ujar Setya Novanto (Setnov), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Setnov hari ini bersaksi untuk terdakwa anggota Komisi I DPR nonaktif dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi yang didakwa menerima suap 911.480 dolar AS dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla APBN Perubahan 2016.

"Jadi memang Fayakhun pernah dipindahkan sebentar," kata Setnov.

Namun selanjutnya Fayakhun kembali lagi ke Komisi I.

"Karena waktu itu masih keberatan dipindah akhirnya ditangani fraksi seperti biasa, saya serahkan ke mekanisme di dalam," ujar Setnov pula.

Dalam sidang 12 September 2018, Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengakui bahwa Fayakhun pernah bercerita bahwa ia dipindahkan Setya Novanto dari Komisi I ke komisi lainnya yakni ke Komisi VIII DPR, namun Fayakhun tidak menyetujui hal tersebut dan melawan keputusan Setnov.

Fayakhun bahkan menulis sendiri namanya dengan tulisan tangan dalam absensi rapat Komisi I. Lalu Fayakhun dikembalikan ke Komisi I DPR dan terakhir dipindah ke Komisi III DPR.

Dalam dakwaan, Fayakhun disebut menerima fee dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebesar 300 ribu dolar AS yang pengirimannya dipecah menjadi dua, yaitu pertama 200 ribu dolar AS melalui Hangzhou Hangzhong Plastic Co Ltd dan 100 ribu dolar AS melalui Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co Ltd pada 9 Mei 2016.

Selanjutnya Fayakhun juga menerima fee dari Fahmi melalui rekening Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS Singapura sebesar 110 dolar AS, dan Abu Djaja Bunjamin di Bank OCBC Singapura sebesar 490 ribu dolar AS pada 23 Mei 2016 yang dikirim dari rekening Bank BNI atas nama Fahmi Darmawansyah.

Atas perbuatannya itu, Fayakhun didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap Proyek Bakamla, Setnov Akui Pernah Bertemu Fayakhun di Rumah

Suap Proyek Bakamla, Setnov Akui Pernah Bertemu Fayakhun di Rumah

News | Rabu, 26 September 2018 | 18:53 WIB

Foto Mirip Jokowi di Karung Beras, Golkar: Bukan Foto Jokowi

Foto Mirip Jokowi di Karung Beras, Golkar: Bukan Foto Jokowi

News | Rabu, 26 September 2018 | 14:27 WIB

Pihak Eni Sebut Airlangga Ikut Membahas Proyek PLTU Riau-1

Pihak Eni Sebut Airlangga Ikut Membahas Proyek PLTU Riau-1

News | Rabu, 26 September 2018 | 14:20 WIB

Soal Buni Yani, Golkar: Seolah-olah Prabowo Bisa Intervensi Hukum

Soal Buni Yani, Golkar: Seolah-olah Prabowo Bisa Intervensi Hukum

News | Selasa, 25 September 2018 | 23:10 WIB

Foto Setnov di Rest Area Tol Purbaleunyi, Begini Penjelasan KPK

Foto Setnov di Rest Area Tol Purbaleunyi, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 25 September 2018 | 12:59 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB